Pemkot Surabaya

Warga Kota Bisa Laporkan Pelanggaran Parkir ke 112, Respons 7 Menit Langsung Ditindak

"Masyarakat yang misalnya merasa terganggu ada mobil parkir di depan rumahnya, laporkan saja ke 112 kita akan tidak."

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
surya.co.id/fatimatuz zahro
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad bersama AKP Tirto Kanit Dyaksa Satlantas Polrestabes Surabaya (kiri) sosialisasi terkait penerapan denda administrasi untuk pelanggaran parkir, Jumat (26/10/2018).  

Mereka yang mengambil kendaraan akan diberi surat keterangan pembukaan gembok dan akan diberi pengganti bukti pembayaran.

Pemindahan kendaraan atau derek ini dikatakan Irvan prinsipnya sama. Misalnya kendaraan diderek ke terminal Keduk Cowek atau gedung parkir, maka pelanggar mentransfer denda,  lalu datangi ke lokasi penderekan, dan menunjukkan bukti penbayaran.

"Tapi prinsipnya kita bukan untuk mencari denda. Tapi ingin Surabaya lebih tertib," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved