Pemkot Surabaya

Warga Kota Bisa Laporkan Pelanggaran Parkir ke 112, Respons 7 Menit Langsung Ditindak

"Masyarakat yang misalnya merasa terganggu ada mobil parkir di depan rumahnya, laporkan saja ke 112 kita akan tidak."

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
surya.co.id/fatimatuz zahro
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad bersama AKP Tirto Kanit Dyaksa Satlantas Polrestabes Surabaya (kiri) sosialisasi terkait penerapan denda administrasi untuk pelanggaran parkir, Jumat (26/10/2018).  

SURYA.CO.ID| SURABAYA - Warga Kota Surabaya yang merasa terganggu atau menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggalnya maupun di jalan protokol bisa melapor ke Command Center 112.

Dinas Perhubungan dan jajaran tim dalam waktu maksimal 7 menit akan merespon dan mendatangi titik laporan pelanggaran parkir.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad saat jumpa pers sosialisasi terkait penerapan denda administrasi untuk pelanggaran parkir berdasarkan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2018, Jumat (26/10/2018).

"Masyarakat yang misalnya merasa terganggu ada mobil parkir di depan rumahnya, laporkan saja ke 112 kita akan tidak.  Yang parkir di selain rambu parkir bisa dilaporkan," kata Irvan.

Disampaikan pria lulusan ITS ini, jika sudah lapor ke 112 maka berdasarkan response time dari Command Center, segala bentuk laporan akan ditindaklanjuti maksimal tujuh menit.

Sebab tekad Dinas Perhubungan Kota Surabaya, bukan hanya menindak denda administratif bagi pelanggar parkir yang ada di jalan protokol dan arteri. Namun juga sampai ke jalan kecil dan perkampungan.

"Tapi kalau ditanya kesiapan, memang kita hanya punya lima unit mobil derek yang terbagi di lima wilayah Surabaya. Kendaraan ini susah untuk menjangkauribuan kilometer jalan, tapi minimal kalau ada urgensi maka akan ada prioritas," katanya.

Namun iRvan menegaskan bahwa penindaklanjutan laporan warga untuk pelanggar parkir ini tidak bisa untuk di wilayah perumahan. Terutama yang jalan fasumnya belum diserahkan ke pemkot. Tapi jika di perkampungan, atau jalan kecil yang merupakan fasum, maka bisa dilaporkan melalui Command Center 112.

"Kita sebenarnya bukan mencari uang denda. Tapi tujuan utamanya adalah membuat warga Surabaya tertib," tegasnya.

Lebih lanjut, pasukan gabungan yang dikerahkan untuk patroli pelanggar parkir adalah bersama dengan Satlantas. Namun sebagaimana dijelaskan AKP Tirto Kanit Dyaksa Satlantas Polrestabes Surabaya, pelanggar parkir tak akan kena doble denda.

"Tidak, nggak dobel. Kalau saat ditindak ada pemiliknya maka kita tilang ditempat. Tapi kalau tak ada pemiliknya maka akan denda admistratif dari Pemkot itu," tegas Tirto.

Ditegaskan Irvan, pemberlakukan denda adminsitratif ini akan diberlakukan awal bulan tanggal 1 November. Tim Dishub akan melakukan pattoli gabungan dengan Gartap III Surabaya dan juga Satlantas Polrestabes Surabaya dan Satlantas Polrestabes Pelabuhan Tanjung Perak.

"Mekanismenya jika ada pelanggaran, maka pertama akan dilakukan penguncian ban, Patroli gabungan akan mengunci dan menggembok kendaraan dan ditempeli stiker," tegas Irvan.

Kemudian, ketika pemilik kendaraan mengambil atau mendatangi kendaraan yang digembok, maka pemilik yang ingin mengambil kendaraan harus transfer dulu ke rekening Pemkot. Transfer yang dimaksud adalah transfer denda administrasi.

"Setelah membayar, pelanggar mengubungi Command Center 112. Tim kami di Command Center akan melakukan verifikasi pembayaran, jika sudah dibayar, maka petugas patroli akan mendatangi kendaraan dan dibuka kunci gemboknya," tegas Irvan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved