Polemik Ratna Sarumpaet

Giliran Atiqah Hasiholan Diperiksa Penyidik Polda terkait Kasus Hoaks Ibunya, Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet membantah sebagai orang yang menginisiasi konferensi pers mengenai penganiayaan dirinya.

Editor: Iksan Fauzi
ist
Hanum Rais (kanan) saat bersama Ratna Sarumpaet 

SURYA.co.id |  JAKARTA - Ratna Sarumpaet membantah sebagai orang yang menginisiasi konferensi pers mengenai penganiayaan dirinya di rumah capres nomor urut 02, Prabowo Subianto pada Selasa (2/10).

Bantahan tersebut disampaikan Ratna Sarumpaet sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Baca: Pengamat Unair Sebut Prabowo-Sandi Hanya Bisa Mainkan Isu Ekonomi Saja. Ini Alasannya

Baca: Analisa Pengamat Sepak Bola, Hadi Santoso soal Masa Depan Persebaya di Liga 1

"Enggak," ujar Ratna Sarumpaet sambil menggelengkan kepala, Selasa (23/10/2018).

Ibunda artis Atiqah Hasiholan ini mengaku tidak mengetahui pihak yang menginisiasi soal jumpa pers yang digelar di rumah Prabowo itu.

"Saya nggak tahu dari mana pokoknya bukan saya," tegas Ratna Sarumpaet.

Baca: Ini Alasan Ahmad Dhani Mangkir dari Panggilan Polda Jatim Kasus Penipuan Investasi

Polisi lebih dulu menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Ia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna Sarumpaet disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Melalui kuasa hukumnya, Ratna Sarumpaet  kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.

"Bisa jadi dalam waktu dekat ini kami akan lakukan hal itu (pengajuan tahanan kota) nanti," ujar kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin.

Menurut Insank, alasan Ratna mengajukan tahanan kota karena kondisi kesehatannya terus menurun.

"Mungkin kita bisa ajukan sebagai dasar-dasar kami dalam permohonan (tahanan kota) berikutnya," tutur Insank.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan alasan pihaknya memeriksa artis Atiqah Hasiholan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved