Ahmad Dhani Tersangka
Ternyata Caleg NasDem yang Melaporkan Ahmad Dhani hingga Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
"Laporannya sudah kami lakukan dengan sukses dan diterima dengan baik," kata Ahmad Dhani melapor di Bareskrim Polri.
"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," kata Dhani.
Satu kasus yang membuat Ahmad Dhani duduk sebagai terdakwa, yakni ujaran kebencian yang dilakukannya di Twitter disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini," ujar Dhani.
Pada 18 Oktober 2018, Polda Jatim mengumumkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka atas Dhani dilakukan setelah polisi memeriksa lewat ahli bahasa dan saksi‑saksi.
Kasus Dhani itu berupa ujaran yang termuat dalam video yang diunggah di Facebook. pada Minggu, 29 Agustus 2018, Ahmad Dhani yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden.
Namun, dia dihadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya.
Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang‑orang yang menghadangnya idiot.
Dhani sempat mengaku heran dengan penetapan status tersangka di Polda Jatim itu. Dia menilai hal itu merupakan upaya kriminalisasi.
Kader Partai Gerindra itu juga heran kata 'idiot' yang dilontarkannya kepada sejumlah massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya dapat menyeretnya menjadi tersangka.
"Ini kriminalisasi," ujar Dhani.
Dhani menilai, polisi tak memahami maksud dari ujaran kebencian. Menurutnya ujaran kebencian adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.
"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" ujar pentolan grup musik Dewa ini. "Ini negara cebong atau negara Pancasila?" imbuhnya.