Ahmad Dhani Tersangka
Ternyata Caleg NasDem yang Melaporkan Ahmad Dhani hingga Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
"Laporannya sudah kami lakukan dengan sukses dan diterima dengan baik," kata Ahmad Dhani melapor di Bareskrim Polri.
SURYA.co.id | JAKARTA ‑ Ahmad Dhani melaporkan balik caleg dari Partai NasDem, Edi Firmanto (EF), ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10).
Pelaporan Ahmad Dhani tersebut atas tuduhan persekusi dan pengeroyokan.
Ahmad Dhani mengetahui Edi Firmanto sebagai orang yang melaporkannya ke Polda Jatim dan membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait video kalimatnya saat pengadangan aksi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Baca: Usai Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Ganti Laporkan Pria Inisial EF ke Bareskrim Polri
Baca: Tjetjep M Yasien : Polda Jatim Terburu-buru Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka
"Laporannya sudah kami lakukan dengan sukses dan diterima dengan baik," kata Ahmad Dhani usai membuat laporan di Bareskrim Polri.
Surat tanda terima laporan pria yang memiliki nama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo itu teregister dengan nomor STTL/1091/X/2018/BARESKRIM.
Adapun laporan‑laporan Ahmad Dhani sendiri bernomor LP/B/1337/X/2018/BARESKRIM.
Ahmad Dhani mengatakan Edi Firmanto merupakan caleg dari Partai NasDem.
Baca: Polda Jatim Persilakan Ahmad Dhani Tempuh Praperadilan jika Tak Terima
Baca: 5 Fakta Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik. Bakal Dijemput Paksa Bila Mangkir Lagi
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani : Ini Negara Cebong atau Negara Pancasila
Menurut Ahmad Dhani, Edi Firmanto tidak takut dilaporkan karena posisi NasDem yang dekat dengan Kejaksaan.
Ahmad Dhani juga menduga Edi Firmanto adalah koordinator dalam persekusi yang terjadi pada dirinya di Hotel Majapahit Surabaya.
"Untung kita dapat namanya dan ternyata yang melaporkan saya inisial EF, dia caleg dari Partai NasDem, dan kita tahu Partai NasDem dekat dengan Kejaksaan, kemungkinan dalam bayangan dia bisa jadi P21 karena kita tahu NasDem dekat dengan Kejaksaan," kata Ahmad Dhani.
Aldwin Rahardian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani menuturkan, kliennya tersebut melaporkan seseorang berinisial EF itu dengan dua pasal.
"Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," beber Aldwin Rahardian.
Ahmad Dhani tak gentar atas banyaknya kasus yang menjeratnya belakangan ini.
Dia mencatat, ada 11 kali dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diucapkan Ahmad Dhani di Bareskrip Mabes Polri, sesaat dirinya akan membuat laporan terkait persekusi yang dialaminya. Namun, baru satu kali dan satu kasus yang masuk ke pengadilan.