Ahmad Dhani Tersangka

Ternyata Caleg NasDem yang Melaporkan Ahmad Dhani hingga Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

"Laporannya sudah kami lakukan dengan sukses dan diterima dengan baik," kata Ahmad Dhani melapor di Bareskrim Polri.

Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews/Jeprima
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

SURYA.co.id | JAKARTA ‑ Ahmad Dhani melaporkan balik caleg dari Partai NasDem, Edi Firmanto (EF), ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10).

Pelaporan Ahmad Dhani tersebut atas tuduhan persekusi dan pengeroyokan.

Ahmad Dhani mengetahui Edi Firmanto sebagai orang yang melaporkannya ke Polda Jatim dan membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait video kalimatnya saat pengadangan aksi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Baca: Usai Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Ganti Laporkan Pria Inisial EF ke Bareskrim Polri

Baca: Tjetjep M Yasien : Polda Jatim Terburu-buru Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka

"Laporannya sudah kami lakukan dengan sukses dan diterima dengan baik," kata Ahmad Dhani usai membuat laporan di Bareskrim Polri.

Surat tanda terima laporan pria yang memiliki nama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo itu teregister dengan nomor STTL/1091/X/2018/BARESKRIM.

Adapun laporan‑laporan Ahmad Dhani sendiri bernomor LP/B/1337/X/2018/BARESKRIM.

Ahmad Dhani mengatakan Edi Firmanto merupakan caleg dari Partai NasDem.

Baca: Polda Jatim Persilakan Ahmad Dhani Tempuh Praperadilan jika Tak Terima

Baca: 5 Fakta Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik. Bakal Dijemput Paksa Bila Mangkir Lagi

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani : Ini Negara Cebong atau Negara Pancasila

Menurut Ahmad Dhani, Edi Firmanto tidak takut dilaporkan karena posisi NasDem yang dekat dengan Kejaksaan.

Ahmad Dhani juga menduga Edi Firmanto adalah koordinator dalam persekusi yang terjadi pada dirinya di Hotel Majapahit Surabaya.

"Untung kita dapat namanya dan ternyata yang melaporkan saya inisial EF, dia caleg dari Partai NasDem, dan kita tahu Partai NasDem dekat dengan Kejaksaan, kemungkinan dalam bayangan dia bisa jadi P21 karena kita tahu NasDem dekat dengan Kejaksaan," kata Ahmad Dhani.

Aldwin Rahardian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani menuturkan, kliennya tersebut melaporkan seseorang berinisial EF itu dengan dua pasal.

"Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," beber Aldwin Rahardian.

Ahmad Dhani tak gentar atas banyaknya kasus yang menjeratnya belakangan ini.

Dia mencatat, ada 11 kali dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diucapkan Ahmad Dhani di Bareskrip Mabes Polri, sesaat dirinya akan membuat laporan terkait persekusi yang dialaminya. Namun, baru satu kali dan satu kasus yang masuk ke pengadilan.

"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," kata Dhani.

Satu kasus yang membuat Ahmad Dhani duduk sebagai terdakwa, yakni ujaran kebencian yang dilakukannya di Twitter disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini," ujar Dhani.

Pada 18 Oktober 2018, Polda Jatim mengumumkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka atas Dhani dilakukan setelah polisi memeriksa lewat ahli bahasa dan saksi‑saksi.

Kasus Dhani itu berupa ujaran yang termuat dalam video yang diunggah di Facebook. pada Minggu, 29 Agustus 2018, Ahmad Dhani yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden.

Namun, dia dihadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya.

Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang‑orang yang menghadangnya idiot.

Dhani sempat mengaku heran dengan penetapan status tersangka di Polda Jatim itu. Dia menilai hal itu merupakan upaya kriminalisasi.

Kader Partai Gerindra itu juga heran kata 'idiot' yang dilontarkannya kepada sejumlah massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya dapat menyeretnya menjadi tersangka.

"Ini kriminalisasi," ujar Dhani.

Dhani menilai, polisi tak memahami maksud dari ujaran kebencian. Menurutnya ujaran kebencian adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.

"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" ujar pentolan grup musik Dewa ini. "Ini negara cebong atau negara Pancasila?" imbuhnya. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved