Ahmad Dhani Tersangka
Tjetjep M Yasien : Polda Jatim Terburu-buru Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien menilai penyidik Polda Jatim terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien menilai penyidik Polda Jatim terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Tjetjep M Yasien mengatakan pasal yang disangkakan kepada kliennya tersebut harus jelas siapa yang disebut namanya pada rekaman video vlog yang dibuatnya di Surabaya.
Padahal Ahmad Dhani sama sekali tidak menyebut nama.
Baca: 5 Fakta Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik. Bakal Dijemput Paksa Bila Mangkir Lagi
Baca: Usai Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Ganti Laporkan Pria Inisial EF ke Bareskrim Polri
Baca: 11 Kali Jadi Tersangka Kasus Pidana. Ini Kata Ahmad Dhani saat Di Bareskrim Polri
"Kalau itu Undang-undang ITE, maka disebutkan ada sara-nya, ini tidak ada sama sekali. Jadi di sini unsur-unsur tidak masuk, inilah yang membuat saya heran," ungkap Tjetjep M Yasien di Gayungan, Surabaya, Jumat (19/10/2018).
Tjetjep M Yasien sempat mempertanyakan kepada pihak kepolisian terkait legal standing si pelapor.
Baca: Terungkap, Inilah Nasab KH Maruf Amin Keturunan Nyai Arosbaya sebagai Nenek Moyang Raja-raja Madura
Baca: Begini Cara TKD Jokowi-KH Maruf Rebut Lumbung Suara di Madura pada Pilpres 2019
Ia juga tidak mengerti laporan itu bisa diterima Polda Jatim dengan legal standing yang tidak jelas.
"Ahmad Dhani tidak menyebutkan nama dan tidak ada sara (suku, agama, ras, dan antargolongan)," ucap Tjetjep M Yasien.
Tjetjep M Yasien mengatakan, Polda Jatim perlu mengetahui, bahwa Ahmad Dhani datang Surabaya kapasitasnya sebagai tamu, bukan sebagai peyelenggara.
Karena penyelenggaranya adalah panitia relawan deklarasi #2019GantiPresiden pada
26 Agustus 2018 lalu.
Ahmad Dhani sebagai tamu lantas yang bersangkutan dipersekusi di Surabaya.
"Seharusnya yang dipertanyakan Polda Jatim itu pelapor ada di situ dengan maksud apa terhadap Dhani," jelasnya.
Tjetjep M Yasien memaparkan kapasitas Ahmad Dhani sebagai tamu dipersekusi, didemo hingga dibawakan mobil komando dan diteriaki sedemikian rupa.
"Ketika Dhani hanya membalas dengan kata-kata idiot, maaf ya, kekesalannya tidak menyebut nama lantas dilaporkan dan menjadi tersangka," paparnya.
Terkait tindaklanjut usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak Ahmad Dhani telah melaporkan orang yang melaporkannya di Surabaya ke Bareskrim Polri.
"Kami masih bersama-sama mempelajari kok bisa dijadikan tersangka," imbuh Tjetjep M Yasien heran.