Berita Kampus UB
Ke Kampus UB, Komisi X DPR Cari Jawaban Perlukah UU Guru dan Dosen Dipisah? Ini Hasilnya
Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja di Universitas Brawijaya Malang, Kamis (18/10/2018) terkait rencana revisi UU Guru dan Dosen.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MALANG - Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja di Universitas Brawijaya Malang, Kamis (18/10/2018) terkait rencana revisi UU nomer 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Hadir di acara itu sejumlah dosen dan pimpinan perguruan tinggi di Malang, Direktur Kelembangaan Kemenristekdikti serta Kepala LLDikti wilayah VII Jawa Timur.
Menurut Wakil Ketua Komisi X, Dr Abdul Fikri Faqih MM, dari masukan yang diterima komisinya, 95 persen menghendaki ada revisi pada UU itu.
"Bahkan IDRI (Ikatan Dosen Republik Indonesia) sudah melakukan survei dan menjadi acuan kita untuk melakukan revisi UU ini," jelas Abdul Fikri usai kegiatan.
Katanya, pada saat bersamaan dilakukan hearing awal di tiga daerah, yaitu Malang, Jogjakarta dan Padang.
Dalam kunker itu, Komisi X mencari masukan apakah perlu UU itu dipecah menjadi dua, yaitu UU dosen dan UU guru.
"Sebab dari sisi kelembagaan, guru dan dosen di bawah kementerian yang beda," jelas dia.
Guru di bawah Kemendikbud dan doseb di bawah Kemenristek. Sebelumnya, guru dan dosen dalam satu kementerian yaitu Kemendiknas.
Dari masukan para dosen yang hadir di UB, sebagian besar menyatakan sebaiknya tetap satu UU, namun substabsinya yang direvisi. Sebagaimana disampaikan Dr Aan Eko Widiarto SH MHum, dosen Fakultas Hukum UB.
"Tidak perlu dua UU. Lebih baik dipisahkan babnya saja. Misalkan bab 1 tentang guru dan bab 2 tentang dosen sehingga lebih detil. Dari sisi substansinya juga perlu direvisi pada beberapa pasalnya," kata Aan di forum itu. Dengan menjadi dua UU, maka akan membenani negara dalam penganggarannya.
Ia membeberkan ada antar pasal yang penjelasan membingungkan. Misalkan pasal 1 angka 3, guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang mengajar di satuan pendidikan. Tapi di pasal lainnya, pasal 48 ayat 2, disebut sebagai jabatan akademik, bukan fungsional.
Selain itu, untuk penilaian dosen sekarang terbanyak malah dari jurnal. Namun pada beban mengajar sangat tinggi. Sedang Prof Dr Sudarsono, Ketua Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Jatim juga tidak setuju pemisahan UU. Tapi memandang perlu revisi agar regulasi dosen dan guru beda.
"Dari sisi keilmuan beda. Guru kan tidak bisa menulis jurnal terindeks scopus," kata dia. Sedang Kepala LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Prof Dr Ir Suprapto DEA menyerahkan masukan dari pihaknya sebanyak delapan lembar ke Wakil Ketua Komisi X.
Ia juga menyatakan tak setuju UU dipisah. "Kalau perlu juga tak ada turunan regulasi sebelumnya karena kadang antar PP saling bertentangan atau tumpang tindih. Jika bisa self executing," paparnya. Ditambahkan Abdul Fikri Faqih, banyak perkembangan pada dosen dan guru yang perlu ditampung untuk revisi UU.
Contohnya dosen ada yang PNS dan non PNS. Yang non PNS masa depan kariernya belum jelas. Begitu juga dengan guru. Ada sebanyak 700.000 guru honorer di sekolah negeri yang juga belum jelas nasibnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ruu-guru-dan-dosen_20181018_233128.jpg)