Ahmad Dhani Tersangka

Bela Ahmad Dhani, Direktur Pencapresan PKS Suhud Alynudin Ungkit Kasus Neno Warisman

Suhud Alynudin mengungkit soal kasus penghadangan terhadap salah satu inisiator gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman.

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ahmad Dhani 

SURYA.co.id | JAKARTA- Penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Jatim mendapat pembelaan dari koleganya.

Beberapa koleganya dari PKS dan Partai Gerindra ikut angkat bicara memberikan pembelaan kepada suami Mulan Jameela tersebut.

Salah satu koleganya, Direktur Pencapresan PKS, Suhud Alynudin.

Suhud Alynudin mengatakan penetapan tersangka Ahmad Dhani oleh pihak Polda Jatim mencerminkan dugaan adanya ketidakadilan dalam bersikap.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani : Ini Negara Cebong atau Negara Pancasila

"Aparat harus bersikap profesional dan adil. Jangan sampai terkesan berpihak ke satu kubu," ujarnya.

Suhud Alynudin pun kemudian mengungkit soal kasus penghadangan terhadap salah satu inisiator gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman.

Suhud Alynudin menyebut dalam perkara tersebut banyak massa yang mempersekusi Neno namun tidak ada proses hukum lebih lanjut yang dilakukan oleh polisi.

"Bagaimana dengan kelompok orang yang melakukan persekusi terhadap Neno Warisman dkk dan masuk ke area bandara melakukan tindakan anarkis, membakar ban dengan membawa senjta tajam. Apakah sudah ada yang dijadikan tersangka?" kata Suhud Alynudin.

Suhud Alynudin khawatir sikap polisi yang terkesan memihak ke salah satu kubu ini dapat memicu konflik di masyarakat.

Jubir Timses Prabowo Subianto‑Sandiaga Uno itu mengimbau agar aparat penegak hukum bekerja profesional.

"Jika tindakan hukum dilakukan aparat hanya kepada satu kelompok yang berseberangan dengan pemerintah sementara kelompok lain dibiarkan, dapat menimbulkan kecemburuan dan dikhawatirkan memicu konflik di masyarakat," ucap Suhud.

Dibela Fadli Zon

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon membela Ahmad Dhani yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.

Fadli Zon mengatakan, Ahmad Dhani tidak layak untuk dijadikan tersangka.

"Jadi saya kira hukum menjadi tidak netral. Saya kira, ini harus dihentikanlah jangan sampai hal‑hal seperti ini dipakai. Apalagi dalam kasus seperti Ahmad Dhani," ujar Fadli Zon.

Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, ucapan yang dilontarkan Ahmad Dhani tidak menyalahi aturan.

Sebab, pernyataan Ahmad Dhani tidak menunjuk langsung kepada pihak tertentu.

"Dia ngomong tidak masalah, kan tidak menyebut siapa, dia berpendapat, negara ini bebas kok berpendapat, enggak boleh dibatas‑batasi," tegas Fadli Zon.

Selain itu, dia juga menyebut aparat penegak hukum saat ini tidak berlaku adil kepada orang yang mengkritik pemerintahan.

"Saya kira banyak sekali hal dalam penegakan hukum ini kelihatan bahwa aparat tidak netral pada apa yang kita laporkan itu tidak tuntas, tapi kalau itu terkait dengan tokoh‑tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah atau oposisi pemerintah itu cepat sekali dilakukan penyelidikan, penyidikan dan sebagainya," beber Fadli Zon.

Untuk diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret musisi papan atas Ahmad Dhani Prasetyo (Ahmad Dhani) memasuki babak baru.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah mengumumkan, Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.

Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan 'Idiot' di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.

"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ujar Frans.

Ahmad Dhani heran

Kader Partai Gerindra Ahmad Dhani mengaku heran dirinya dijadikan tersangka ujaran kebencian oleh penyidik kepolisian.

Ahmad Dhani menyatakan, polisi tidak memahami bahwa esensi dari sebuah ujaran kebencian yang sebenarnya.

"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Ahmad Dhani saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Pentolan grup band Dewa 19 ini juga menjelaskan penetapan status tersangka itu adalah bentuk kriminalisasi.

"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut suami penyanyi Mulan Jameela ini.

"Ini negara cebong atau negara Pancasila," tambah Dhani.

Kader Partai Gerindra itu juga heran kata 'idiot' yang dilontarkannya kepada sejumlah massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya dapat menyeretnya menjadi tersangka.

Dia menilai, hal itu bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.

"Ini kriminalisasi," kata Dhani.

Pengacara dari Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku kliennya mendapatkan kriminalisasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Tjetjep M Yasien menjelaskan, kliennya mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, karena dalam kondisi ini Tjetjep M Yasien menilai, polisi hanya melihat pada satu momen saja.

"Menurut saya tidak pantas, polisi yang saya sesalkan hanya melihat pada satu momen, Ahmad Dhani di situ kan tamu, acara agenda (Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya) itu ada panitianya, lantas tamu itu dipersekusi sedemikian rupa, ketika tamu itu dipersekusi lantas tamu itu mengeluarkan unek‑unek karena dipersekusi, masa malah dijadikan tersangka?" ujar Tjetjep M Yasien.

Ia menambahkan, jika Ahmad Dhani dalam posisi saat itu sebenarnya mendapat perlakuan kriminalisasi.

"Harusnya perlakuan persekusi kepada mas Dhani itu tidak boleh, Mas Dhani hanya membalas dengan mengeluarkan unek‑unek saja malah ditetapkan tersangka," imbuh Tjetjep.

Tjetjep menilai, jika Dhani tak akan mengeluarkan unek‑uneknya jika tidak ada sebabnya.

"Menurut saya, tidak mungkin kan ada akibat kalau tidak ada sebab, itu harus ditinjau. Padahal mas Dhani yang dipersekusi, ini kan sama saja dengan ada suatu orang yang melakukan kejahatan, lantas korban ini teriak membalas, tapi malah korbannya dijadikan tersangka, ini kan aneh," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved