Ahmad Dhani Tersangka

Bela Ahmad Dhani, Direktur Pencapresan PKS Suhud Alynudin Ungkit Kasus Neno Warisman

Suhud Alynudin mengungkit soal kasus penghadangan terhadap salah satu inisiator gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman.

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ahmad Dhani 

Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, ucapan yang dilontarkan Ahmad Dhani tidak menyalahi aturan.

Sebab, pernyataan Ahmad Dhani tidak menunjuk langsung kepada pihak tertentu.

"Dia ngomong tidak masalah, kan tidak menyebut siapa, dia berpendapat, negara ini bebas kok berpendapat, enggak boleh dibatas‑batasi," tegas Fadli Zon.

Selain itu, dia juga menyebut aparat penegak hukum saat ini tidak berlaku adil kepada orang yang mengkritik pemerintahan.

"Saya kira banyak sekali hal dalam penegakan hukum ini kelihatan bahwa aparat tidak netral pada apa yang kita laporkan itu tidak tuntas, tapi kalau itu terkait dengan tokoh‑tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah atau oposisi pemerintah itu cepat sekali dilakukan penyelidikan, penyidikan dan sebagainya," beber Fadli Zon.

Untuk diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret musisi papan atas Ahmad Dhani Prasetyo (Ahmad Dhani) memasuki babak baru.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah mengumumkan, Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.

Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan 'Idiot' di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.

"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ujar Frans.

Ahmad Dhani heran

Kader Partai Gerindra Ahmad Dhani mengaku heran dirinya dijadikan tersangka ujaran kebencian oleh penyidik kepolisian.

Ahmad Dhani menyatakan, polisi tidak memahami bahwa esensi dari sebuah ujaran kebencian yang sebenarnya.

"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Ahmad Dhani saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Pentolan grup band Dewa 19 ini juga menjelaskan penetapan status tersangka itu adalah bentuk kriminalisasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved