Ahmad Dhani Tersangka
Ahmad Dhani Akan Penuhi Panggilan Polda Jatim usai Statusnya Jadi Tersangka
Penetapan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka ternyata telah diketahui sejak Senin, (15/10/2018).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Penetapan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka ternyata telah diketahui sejak Senin, (15/10/2018).
Hal ini diketahui dari adanya surat pemanggilan dari penyidik Polda Jatim terhadap politikus Ahmad Dhani yang dikirim pada saat itu.
Baca: BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca: Ahmad Dhani Tersangka, Polda Jatim Libatkan Ahli Bahasa. Mangkir saat Dipanggil
Baca: Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Reaksi Sang Pengacara
"Kami tahu status hukum Mas Dhani sejak Senin sebagai tersangka setelah ada surat pemanggilan dari Polda Jatim," kata orang dekat Ahmad Dhani, Kiky Yudha Ismunar kepada Surya.co.id (Tribunnews Network) di Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Kiky Yudha Ismunar bercerita bahwa ia yang menerima langsung surat tersebut.
Yang mana, di dalam surat tersebut, Ahmad Dhani dipanggil oleh Polda Jatim pada Kamis (18/10/2018) terkait status barunya sebagai tersangka.
Namun, pada pemanggilan pertama sebagai tersangka tersebut, Ahmad Dhani belum dapat hadir.
Sebab, menurut Kiky Yudha Ismunar, Ahmad Dhani yang juga menjadi Juru Kampanye Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini masih harus menghadiri beberapa acara kepartaian, termasuk pemenangan Pilpres mendatang.
"Acara yang melibatkan Mas Dhani tidak bisa dibatalkan. Sebab, telah direncanakan sejak jauh-jauh hari. Oleh karena itu Mas Dhani belum dapat hadir pada pemanggilan pertama (sebagai tersangka) kali ini," ujar Kiky Yudha Ismunar.
Meskipun demikian, Kiky Yudha Ismunar akan bersikap kooperatif untuk tetap hadir pada pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim.
Kiky Yudha Ismunar telah mengirimkan surat kepada Polda Jatim yang berisi permohonan penundaan pemeriksaan.
Surat ini telah dikirimkan kepada Polda Jatim atas nama Amrozi Surya Putra sebagai pengacara dari Ahmad Dhani.
Surat tertanggal 18 Oktober ini ditujukan kepada Kanit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Sehingga, tidak benar kalau diinfokan Mas Dhani mangkir. Namun, karena jadwal pemeriksaan tersebut bertabrakan kami mohon untuk penundaan pemeriksaan," ujar Yudha.
Menurut Kiky Yudha Ismunar, hari ini Ahmad Dhani masih di Jakarta untuk kegiatan kepartaian. "Mas Dhani siap bertindak koorperatif dengan menghadiri pemeriksaan," tegas Yudha.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret musisi papan atas Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani memasuki babak baru.