Berita Surabaya
BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Pihaknya telah menimbang berdasarkan bukti dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018) mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Dhani.
Pihaknya telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Baca: Ini Deretan Kasus Dugaan Tindak Pidana yang Menyeret Nama Ahmad Dhani di Polda Jatim
Baca: Gerindra Jatim: Apakah Ada Upaya Membungkam Tokoh-tokoh Pro Prabowo-Sandi?
Barung menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini.
Namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ahmad-dhani_20181009_060552.jpg)