Berita Surabaya

Ahmad Dhani Tersangka, Polda Jatim Libatkan Ahli Bahasa. Mangkir saat Dipanggil

Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
Tribunjatim.com
Ahmad Dhani Prasetyo saat tiba di Polda Jatim, Senin (1/10/2018) 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret musisi papan atas Ahmad Dhani Prasetyo (Ahmad Dhani) memasuki babak baru. Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah mengumumkan, Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural. Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.

"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ungkapnya di Mapolda, Kamis (18/10/2018).

Baca: BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Barung mengatakan apabila Dhani suami Mulan Jameela itu tidak hadir pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan.

"Belum ada keterangan dari tersangka terkait ketidakhadirannya, pastinya akan ada pemanggilan lagi," ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved