Lapor Cak
STNK Hilang? Begini Cara Mengurusnya
Banyak orang yang kebingungan bagaimana mengurus STNK yang hilang. Begini caranya...
Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
"Mengurus sendiri lebih mudah kok. Jika ada tarikan di luar prosedur silakan laporkan, pasti ditindak," tegas Dhyno.
Disampaikannya, beberapa hal yang harus disiapkan untuk mengurus STNK hilang ke Samsat adalah KTP pemilik kendaraan, Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, surat keterangan tidak terlibat laka lantas/Tilang di Satlantas setempat, rekomendasi STNK Duplikat, pelunasan pajak, dan BPKB asli.
Sementara prosesnya, di Samsat pemohon harus terlebih dulu cek fisik kendaraan, kemudian mengisi formulir pendaftaran, mengurus cek blokir, mendaftar pengurusan STNK Duplikat, dan membayar pajaknya.
"Untuk lebih jelasnya bisa lihat di website, pamflet dan sebagainya. Atau datang langsung ke pusat layanan informasi di Samsat," sambung Kasat Lantas.
Sedangkan hal lain yang perlu dilakukan untuk mengurus STNK hilang adalah memasang iklan di koran. Ini bertujuan agar orang yang menemukan bisa mengembalikan, sebelum terbit STNK Duplikat.
"Kami beri waktu selama 14 hari terhitung sejak iklan terpasang. Siapa tahu ada yang menemukan, dan mengembalikan STNK yang hilang. Supaya tidak terjadi dobel STNK," urai dia.
Selama proses pengurusan STNK Duplikat, pemohon juga diberi surat keterangan oleh pihak Samsat. Surat ini bisa digunakan saat di jalan, berlaku sebagai pengganti STNK, sampai terbitnya STNK Duplikat.
Dan STNK Duplikat, ditegaskannya, berfungsi sama dengan STNK asli. STNK Duplikat memang diterbitkan sebagai pengganti STNK yang rusak atau hilang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/cara-mengurus-stnk-hilang_20181016_174444.jpg)