Pileg 2019
KPU Masih Larang Caleg Kampanye di Medsos Lewat Akun Pribadi
KPU Kota Surabaya mengingatkan pada para caleg bahwa mereka masih dilarang kampanye lewat media sosial. Apa alasannya?
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eben Haezer Panca
Ia menjelaskan batasan konten yang bersifat kampanye di antaranya memposting foto bersama dengan logo partai politik dan juga nomor urut. Maka konten tersebut tergolong pelanggaran
"Namun jika hanya memposting foto dan juga nomor urut saja itu tidak apa-apa asalkan tidak ada logo parpol nya ya," imbuhnya.
Selain itu Bawaslu menegaskan bahwa konten yang berisi ajakan untuk memilih Calon Legislatif juga merupakan konten yang terlarang dan dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.
"Tapi kalau kontennya tidak berisi ajakan tidak ada logo partai dan nomor urut tapi kontennya misalnya tentang kewirausahaan kemudian tenaga kerja itu tidak masalah. Sebutkan visi misi itu juga dilarang," urai Hadi.
Bawaslu sendiri sudah membentuk tim untuk melakukan pemantauan media sosial dan jika diketahui ada akun liar yang melakukan kampanye secara tegas Bawaslu akan melakukan memberikan surat klarifikasi agar tidak ada lagi konten tersebut.
Sementara itu Ketua DPD Partai Demokrat Kota Surabaya Ratih Retnowati mengatakan sosialisasi dari KPU dan juga Bawaslu dalam rangka pembekalan Calon Legislatif ini sangat bermanfaat.
"Supaya teman-teman tidak ragu untuk turun ke masyarakat maka kita memberikan bekal mana batasan dan larangan yang tidak boleh dan yang boleh dilakukan saat melakukan proses kampanye," kata Ratih.
Selain media sosial yang juga menjadi perhatian dari para caleg partai Demokrat ini adalah dalam hal pemasangan baliho. Khususnya terkait ukuran dan juga baliho dan alat peraga kampanye yang mana yang boleh dan juga tidak
"Jadi memang aturan saat ini memang banyak dan kita harus berhati-hati dalam memasang citra diri. Sekarang tidak boleh seenaknya, itu juga dengan baliho nggak boleh yang gede-gede harus berapa kali berapa dengan begini kita tidak ragu," pungkas Ratih