Ratna Sarumpaet

Di Balik Kepergian Ratna Sarumpaet ke Cile Ada Sponsor Pemprov DKI Jakarta, ini Disposisi Gubernur

Fakta baru terungkap dari penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta saat akan bertolak ke Cile, Kamis (4/10/2018).

Editor: Musahadah
tribunnews
Ratna Sarumpaet meninggalkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) dini hari 

Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, telah menegaskan bahwa kliennya berangkat ke Cile bukan untuk melarikan diri. 

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet dilakukan terkait adanya pelaporan pada 2 Oktober.

Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam (4/10/2018).
Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam (4/10/2018). (foto:kompas tv)

Dalam laporan tersebut, Ratna dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita hoaks terkait tindak penganiayaan yang terjadi kepada dirinya.

Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/10/2018).

Argo mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.

Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.

Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna. Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.

Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabulkan Permohonan Ratna Sarumpaet ke Cile, Pemprov DKI Beri Sekitar Rp 70 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved