Ratna Sarumpaet
Di Balik Kepergian Ratna Sarumpaet ke Cile Ada Sponsor Pemprov DKI Jakarta, ini Disposisi Gubernur
Fakta baru terungkap dari penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta saat akan bertolak ke Cile, Kamis (4/10/2018).
SURYA.CO.ID - Fakta baru terungkap dari penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta saat akan bertolak ke Cile, Kamis (4/10/2018).
Ternyata kepergian Ratna ke Cile itu disponsori pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro menyatakan, Pemprov DKI Jakarta memenuhi permohonan sponsorship Ratna Sarumpaet ke Cile.
Pemprov menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna.
“Untuk tiket, akomodasi, dan uang saku, kurang lebih 70 jutaan,” kata Asiantoro kepada Kompas.com, Jumat (5/10/2018).
Menurut Asiantoro melalui keterangan tertulisnya, Ratna meminta bantuan sponspor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengikuti acara The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Cile.
Surat itu diterima pada 17 Oktober 2017.
Permohonan sponsorship kepada Pemprov DKI dikirimkan pada 31 Januari 2018.
Surat permohonan tersebut diterima Gubernur DKI pada 19 Februari 2018, kemudian didisposisikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Disposisi Bapak Gubernur ke Dinas Parbud adalah difasilitasi dan didukung serta TL (tindak lanjut) sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dinas Pariwisata kemudian mendisposisikan surat tersebut ke Bidang Nilai Sejarah dan Budaya.
Kemudian ditindaklanjuti dengan membuat nota dinas ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD) karena biaya perjalanan dinas merupakan tupoksi Biro ASD.
“Dinas Parbud melakukan pengaturan perjalanan Ratna Sarumpaet sekaligus membantu berkoordinasi dengan pihak panitia Woman Playwrights International. Dan dijadwalkan Bu Ratna akan tampil di opening tanggal 7 Oktober 2018,” kata Asiantoro.
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat menuju Cile, Kamis (4/10/2018).
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, telah menegaskan bahwa kliennya berangkat ke Cile bukan untuk melarikan diri.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet dilakukan terkait adanya pelaporan pada 2 Oktober.

Dalam laporan tersebut, Ratna dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita hoaks terkait tindak penganiayaan yang terjadi kepada dirinya.
Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/10/2018).
Argo mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.
Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.
Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna. Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.
Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabulkan Permohonan Ratna Sarumpaet ke Cile, Pemprov DKI Beri Sekitar Rp 70 Juta"