Berita Malang
Kejari Malang Tahan Notaris Natalia Christiana karena Diduga Terlibat Jual Aset Pemkot
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan Notaris Natalia Christiana (47), Rabu (3/10/2018).
Penulis: Benni Indo | Editor: Iksan Fauzi
"Kasus hukum itu bukan ranah kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Malah saya ingin, Kajari akan kita ajak bersama-sama penertiban aset. Ada aset yang masih dikuasai orang. Nanti kita lihat bersama agar aset bisa kembali ke Pemkot Malang," ujar Sutiaji.
Sutiaji juga berkomitmen untuk menjalin hubungan baik dengan Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum.
Pemkot Malang dan Kejari Kota Malang tidak akan tebang pilih kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan.
"Kami menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Seperti kemarin saya tertibkan Indomart yang tidak berizin," ujar Sutiaji.
Setelah menahan Natalia, Kejari Kota Malang masih terus mendalami kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditahan oleh Kejari Kota Malang.
Natalia dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.