Berita Malang

Kejari Malang Tahan Notaris Natalia Christiana karena Diduga Terlibat Jual Aset Pemkot

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan Notaris Natalia Christiana (47), Rabu (3/10/2018).

Penulis: Benni Indo | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/BENNI INDO
Petugas Kejari menahan Notaris Natalia di Lapas Wanita Klas II A Malang, Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 14.00 wib. 

SURYA.co.id | BLIMBING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan Notaris Natalia Christiana (47), Rabu (3/10/2018).

Penahanan itu sesuai Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) No 1921/0.5.11/Fd.1/10/2018.

Natalia diduga terlibat dalam kasus penjualan aset milik Pemkot Malang di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang.

Natalia langsung diantar ke Lapas Wanita Klas II A Malang sekitar pukul 14.00 wib.

Ia menjadi tahanan titipan mulai 3 hingga 22 Oktober 2018.

Kajari Kota Malang, Amran Lakoni menjelaskan, penahanan itu untuk kepentingan penyidikan.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Kami lakukan penahanan untuk mempercepat proses. Selebihnya bisa ditanyakan detail ke Kasi Intel atau Kasi Pidsus," ujar Amran.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Rakhmat Wahyu menjelaskan, Natalia ditahan karena jaksa telah memiliki minimal dua alat bukti. Alat bukti yang saat ini dimiliki jaksa adalah sejumlah berkas.

"Ada dua alat bukti seperti surat konversi dan kuasa jual, juga ada dokumen retribusi," kata Wahyu.

Natalia diduga mengetahui kalau aset itu milik Pemkot Malang. Kemudian Natalia ikut dalam pernyertaan hingga akhirnya sertifikat tanah terpecah-pecah.

"Natalia tahu kalau itu aset Pemkot Malang. Dia diduga berada dalam penyertaan sampai pemecahan," tegas Wahyu.

Dengam ditahannya Natalia, Kejari Kota Malang telah menetapkan dua tersangka sejauh ini.

Sebelumnya, Leonardo Wiebowo Soegio juga ditetapkan sebagai tersangka. Bajkan Leonardo mendekam di tahanan Kejati Surabaya.

Walikota Malang Sutiaji mengatakan akan menggandeng Kejari Kota Malang untuk menertibkan aset-aset milik Pemkot Malang yang kini dikuasai oleh pihak lain.

Hal itu disampaikan Sutiaji ketika berkunjung ke Kejari Kota Malang bersama Walikota Malang Sofyan Edy Jarwoko.

"Kasus hukum itu bukan ranah kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Malah saya ingin, Kajari akan kita ajak bersama-sama penertiban aset. Ada aset yang masih dikuasai orang. Nanti kita lihat bersama agar aset bisa kembali ke Pemkot Malang," ujar Sutiaji.

Sutiaji juga berkomitmen untuk menjalin hubungan baik dengan Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum.

Pemkot Malang dan Kejari Kota Malang tidak akan tebang pilih kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan.

"Kami menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Seperti kemarin saya tertibkan Indomart yang tidak berizin," ujar Sutiaji.

Setelah menahan Natalia, Kejari Kota Malang masih terus mendalami kasus ini.

Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditahan oleh Kejari Kota Malang.

Natalia dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved