Bayi Merah Dilempar dari Lantai 3 Mall di Magelang, Pelaku Sempat Kibuli Bosnya
Bayi tersebut diduga dibuang dengan cara dilempar dari lantai tiga Gedung Matahari Mall, Alun-alun Kota Magelang.
Sementara itu, pihak dari Mall Matahari, Alun-alun Kota Magelang membenarkan N (24), pelaku yang diduga membuang bayi dari lantai tiga Gedung Matahari Mall adalah karyawati dari Mall Matahari yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG).
Perempuan tersebut diketahui belum lama bekerja di Matahari, bahkan lolos dari screening kehamilan dari pihak mal saat seleksi.
Manager Store Matahari Mall Kota Magelang, Sena Supriyadi, membenarkan, N adalah salah satu karyawati dari Mall Matahari.
Wanita berusia 24 tahun tersebut bekerja sebagai Sales Promotion Girl(SPG). N diketahui belum lama bekerja sebagai SPG, sekitar lima bulan yang lalu.
"Iya benar, N ini adalah karyawati sini dan belum lama bekerja di sini. Baru lima bulan bekerja di sini," ujar Sena, Selasa (2/10).
Sena mengatakan, pihak manajemen tidak mengetahui sama sekali jika karyawatinya tersebut hamil.
Saat masuk seleksi karyawan, N tidak terbukti hamil. Identitas KTP dari N sendiri masih terpampang belum menikah, sehingga pihak manajemen tidak menaruh curiga sama sekali.
Ia mengatakan, peraturan dari perusahaan sendiri juga meminta karyawan untuk melapor jika telah hamil 2,5 bulan. Jika bekerja harus sesuai dengan persetujuan suami.
"Saat bekerja itu,tidak terdeteksi hamil. Padahal standarnya sudah kami lakukan. kami juga punya aturan kalau hamil 2,5 bulan wajib laporan. kalau memang masih bekerja harus sepersetujuan suami," ujarnya.
Pihak manajemen pun menyerahkan kasus ini kepada petugas kepolisian dan menunggu tindak lanjut ke depan.