Pileg 2019
PSI Kecewa Mahkamah Agung Putuskan Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg
Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) kecewa Mahkamah Agung MA membolehkan mantan narapidana kasus korupsi nyaleg.
SURYA.co.id | JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif alias nyaleg.
"Saya menerima keputusan hukum ini dengan kecewa, geram, dan jengkel. Bagaimana rumah keadilan memberikan keputusan yang terasa tidak adil bagi rakyat," kata Raja Juli Antoni, Sekjen PSI, Jumat (14/9/2019).
Baca: Soal Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, KPU : Kami Belum Dapat Pemberitahuan dari MA
Baca: Partai Gerindra Hormati Putusan MA soal Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg
Pascaputusan MA tersebut, Raja Juli Antoni pun menghimbau masyarakat untuk pintar‑pintar dalam memilih caleg yang bertarung di 2019.
Ia berharap masyarakat tidak memberikan kepercayaan kepada para caleg yang pernah mengkhianati kepercayaan rakyat.
"Rakyat harus cerdas memilih dan memilah parpol dan caleg yang anti‑korupsi, parpol yang tidak menempatkan satu orang pun caleg mantan napi koruptor di DCT (daftar caleg tetap)‑nya," pesan Raja Juli Antoni.
Baca: Mantan Napi Koruptor Boleh Ikut Jadi Caleg, Juru Bicara MA : Kami Kembalikan pada Undang-undang
Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Hasyim Azhari, belum dapat mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan KPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu itu belum menerima pemberitahuan resmi dari MA. Dalam uji materi ini, KPU bertindak sebagai pihak Tergugat atau Termohon.
"Sehubungan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatan JR terhadap PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar," ujar Hasyim.
"Karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai Pihak Tergugat/Termohon JR tersebut,"tambah Hasyim.
MA memberi keputusan soal polemik larangan mantan narapidana (napi) kasus korupsi. Inti mantan napi koruptor boleh nyaleg.
MA mengembalikan aturan soal syarat calon anggota legislatif (caleg) kepada ketentuan Undang-undang Pemilu, artinya mantan narapidana politik boleh menjadi caleg.
Putusan itu mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD, dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Juru Bicara MA, Suhadi menjelaskan, dalam putusannya MA menyerahkan persyaratan caleg kepada undang‑undang.
"Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada undang‑undang," jelasnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/9).
Menurut Suhadi, setelah adanya putusan itu mantan narapidana korupsi boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
"Iya boleh (mendaftar), karena itu (PKPU) bertentangan dengan undang‑undang yang lebih tinggi," tegasnya.