Kasus Sipoa

Sidang Kasus Sipoa, Keterangan Komisaris PT BSJ Perkuat Keterlibatan Terdakwa

Sidang dugaan penipuan dengan terdakwa pejabat Sipoa Group kembali digelar. Keteragan saksi, semakin menegaskan keterlibatan terdakwa.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/sudharma adi
Saksi Rony Suwono setelah bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan oleh pengembang Sipoa Group, Rabu, 4 September 2018. 

“Saya juga pernah tanya ke Budi kapan apartemen dibangun. Namun dijawab Budi bahwa menunggu investor. Itu tak lepas dari jebolnya cash flow setelah investor banyak yang menarik sahamnya,” tegasnya.

Sedangkan dari kuasa hukum terdakwa, Desima Waruwu menjelaskan, keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang ini tak bisa dijadikan patokan. Pasalnya, keterangan saksi banyak yang tak sesuai BAP.

“Lagipula saksi Rony Suwono sempat bilang bahwa berusaha kembalikan uang konsumen yang ada di PT KSJ. Namun dia malah melaporkan ini ke Polda Jatim. Ini tentu malah jadi pahlawan kesiangan,” urainya.

Baca: Eksepsi 2 Terdakwa Ditolak, Hakim Dapat Apresiasi Puluhan Korban Sipoa Group, ini Pertimbangannya

Selain itu, dia juga meminta pada JPU untuk menghadirkan saksi yang tahu bagaimana proses pembangunan apartemen. Saksi-saksi itu adalah direktur yang menjabat di PT BSJ dan Sipoa Group pada 2014-2015 lalu.

“Saksi-saksi ini yang tahu bagaimana proses itu berjalan,” pungkasnya.

Seperti pernah diberitakan, dari 1104 pemesan Apartemen Royal Afatar World , sebanyak 619 konsumen sudah melunasi apartemen itu.

Bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Linda Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim sehingga 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp. 12.388.751.690 miliar.

Dari kronologis kejadian ini, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis dimana dalam dakwaan primernya dikenai pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved