Berita Surabaya

Perempuan yang Bunuh Suaminya Pakai Palu Karena Cemburu Divonis 9 Tahun Penjara

Perempuan di Surabaya yang membunuh suaminya sendiri menggunakan palu karena cemburu, akhirnya divonis hukuman 9 tahun penjara.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/sudharma adi
Desy saat berkonsultasi dengan penasehat hukumnya setelah mendengar vonis 9 tahun penjara dari majelis hakim di PN Surabaya, Selasa, 4 September 2018 

Dari pemeriksaan, diketahui jika korban saat dipukul, posisinya duduk di ruang tengah.

Pertama kali dipukul di bagian kepala kanan, tapi korban tidak melawan. Lantas pukulan kedua dilayangkan Desy dengan kondisi kalap dan pukulannya sangat keras. Pukulan martil itu yang menyebabkan kematian korban Fendik.

Martil yang diamankan di Polsek Karangpilang untuk barang bukti, diambil tersangka di bagian dapur. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved