Berita Mojokerto

Miris, Pria di Mojokerto Perkosa ABG Hingga Tewas Lalu Membuang Jasadnya ke Sungai Brantas

Pria di Mojokerto ini sungguh sadis. Demi memuaskan nafsu syahwat, dia tega membunuh ABG 11 tahun tetangga sendiri. Jasad korban dibuangnya ke sungai.

surabaya.tribunnews.com/danendra kusumawardana
Rosat (berbaju tahanan) saat dipapah polisi di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat, 17 Agustus 2018 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pelarian Rosat berakhir sudah. Pria yang menjadi tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja itu akhirnya diringkus anggota Polres Mojokerto, Rabu, 15 Agustus 2018 lalu.

Dia ditangkap di pinggiran rel kereta api di kawasan Senen,  Jakarta Pusat, dalam upaya pelariannya yang cukup panjang. 

Rosat melarikan diri setelah menganiaya seorang remaja perempuan umur 11 tahun berinisial E, warga Kota Mojokerto. 

Baca: Detik-detik Anak Kecil Jadi Pahlawan Saat Tali Bendera Putus di Upacara Kemerdekaan 17 Agustus

Penganiayaan itu dilakukan karena E melakukan perlawanan ketika diperkosa. 

Tak disangka, penganiayaan itu berujung maut. E pun meninggal dunia.

Dalam press conference yang digelar di Polres Mojokerto, terungkap bahwa Rosat melakukan kejahatan itu di rumah korban. 

Korban dan tersangka, memang tinggal di rumah yang saling berdekatan. 

Baca: Ajaib, Tertabrak dan Terseret Truk Hingga 5 Meter, Pengendara RX King di Bojonegoro Sehat Walafiat

Baca: BREAKING NEWS - KM Barokah Tenggelam di Perairan Bawean, Dua Nelayan Tuban Hilang

Rosat (berbaju tahanan) saat dipapah polisi di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat, 17 Agustus 2018
Rosat (berbaju tahanan) saat dipapah polisi di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat, 17 Agustus 2018 (surabaya.tribunnews.com/danendra kusumawardana)

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono menjelaskan, niat tersangka melakukan pemerkosaan telah muncul sejak dia melihat korban berjalan di sekitar kolam di kawasan eks lokalisasi.

"Kejadiannya 13 Juli 2018. Tidak ada hubungan kekeluargaan, tapi tersangka tinggal berdekatan dengan tempat tinggal korban. Tersangka tinggal sementara di rumah N, ayah korban,'' kata Sigit

"Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya di rumah N," tambahnya.

Masih kata Sigit, saat berupaya menggauli korbannya, Rosat juga menendang dan mencekik korban. Namun, akibat tindakan itu, korban meninggal dunia. 

"Tersangka panik melihat korban tak bergerak. Lalu untuk menutupi perbuatannya, tubuh E dibopong lalu ditenggelamkan di anak sungai Kali Brantas," imbuhnya.

Beberapa hari kemudian, tubuh E ditemukan mengapung. Petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota mendatangi tempat kejadian perkara.

Baca: Pasangan Bukan Suami Istri Nginap di Hotel Bojonegoro, Ternyata Lakukan Ini, Ujung-ujungnya Bui

Baca: Hotman Paris Murka Ada yang Ngaku Suami Asisten Pribadinya, Ayo Taruhan Lamborghini, Tantangnya

Saat polisi melakukan evakuasi jasad korban, Rosat sempat berada di sana. Bahkan, ia juga memberikan keterangan kepada petugas.

Dia mengaku, sempat melihat E berada di terminal. 

Petugas pun berusaha membuktikan pengakuan Rosat. Namun, ketika mengamati rekaman CCTV terminal, tak ada anak kecil dengan ciri-ciri sepeti E di sana.

"Hasil otopsi dari labfor di temukan korban meninggal terlebih dahulu. Sebelum mengalami kekerasan seksual.

Hal itu dibuktikan ada sisa bekas makanan di kerongkongannya.

Kami juga akan memeriksa psikologisnya apakah dia ada penyakit seksual. Tapi yang pasti dia melakukan perbuatan itu dengan sadar," ungkapnya.

Polisi menunjukkan barang bukti yang mereka sita dalam kasus pemerkosaan sadis di Mojokerto yang korbannya adalah perempuan umur 11 tahun.
Polisi menunjukkan barang bukti yang mereka sita dalam kasus pemerkosaan sadis di Mojokerto yang korbannya adalah perempuan umur 11 tahun. (surabaya.tribunnews.com/danendra kusumawardana)

Kabur

Setelah memberikan keterangan palsu, Rosat kabur. 

Sementara di tempat kejadian perkara, polisi melakukan penyelidikan dan membawa beberapa barang bukti, salah satunya sprei yang dibakar.

"Kami menyita Sprei yang dibakar, pembersih wajah, hp, dan dompet. Perbuatan keji itu dilakukan sekali. Sprei tersebut dibakar lantaran di duga ada bercak darah," paparnya.

Dari hasil olah TKP itulah, kecurigaan polisi mengarah ke Rosat. 

Perburuan pun dilakukan. Polisi bahkan sempat mengendus keberadaan Rosat di Ngawi. 

Tetapi ketika mengejar ke sana, Rosat sudah pergi ke Jawa Tengah, lalu Jakarta. 

Hingga akhirnya, anggota Polres Mojokerto yang dibantu personel Polda Metro Jaya, berhasil menemukannya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, 15 Agustus 2018. 

Saat hendak ditangkap, Rosat berusaha kabur. Karena itulah, polisi yang tak mau lagi kehilangan, terpaksa menembak kakinya. 

Akibat perbuatannya, Rosat harus mendekam di hotel prodeo Polres Mojokerto Kota.

Tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan pasal 81 berkaitan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Dua pasal ini kami gunakan untuk memberi efek jera seluruh tersangka atau calon tersangka dan dipahami masyarakat.

Saya mengimbau agar bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak anak khususnya di Mojokerto.

Karena anak anak ini adalah korban mereka butuh sentuhan tangan kita untuk kita perhatikan," tutup Sigit. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved