Berita Surabaya
Terdakwa Sipoa Terpojok, Saksi Tegaskan Tak Ada Progres Pembangunan Apartemen
saksi pelapor dan konsumen yang menegaskan bahwa tak ada pembangunan apartemen meski mereka melunasinya.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: irwan sy
“Makanya, untuk sidang berikutnya, kami akan memperdalam pertanyaan pada saksi yang diajukan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam berkasnya, bahwa dari 1104 pemesan Apartemen Royal Afatar World itu, sebanyak 619 konsumen sudah melunasi apartemen itu.
Bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Linda Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim sehingga 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp. 12.388.751.690 miliar.
Dari kronologis kejadian ini, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis dimana dalam dakwaan primernya dikenai pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan sekundernya pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.