Ramadhan 2018

Ingin Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Zakat fitrah bukan hanya sebagai ibadah penutup Ramadhan, namun juga dianggap sebagai penyempurna ibadah selama Ramadhan.

Editor: Akira Tandika
Forkom Jerman

SURYA.co.id - Jelang hari-hari terakhir Ramadhan, umat muslim di seluruh dunia diharuskan membayar zakat fitrah.

Bukan hanya sebagai ibadah penutup Ramadhan saja, namun zakat fitrah juga dianggap sebagai penyempurna ibadah selama Ramadhan dan juga sebagai sarana pembersih jiwa serta harta benda.

Biasanya, umat muslim membayar zakat fitrah dengan menggunakan bahan makanan pokok, seperti beras.

Baca: Ciputra Waterpark Tawarkan Keseruan Berpetualang di Luar Angkasa Saat Libur lebaran

Baca: Bosan Saat Perjalanan Mudik? 5 Hal Kegiatan Ini Bisa Bantu Menghilangkannya

Baca: Hati-hati, Jangan Jadikan Puasa Untuk Diet Dadakan. Ini Alasannya

Umumnya, takaran beras yang dizakatkan berkisar 2,5 hingga 3 kg.

Namun, ada juga yang membayarnya menggunakan uang tunai.

Lantas, bagaimana hukumnya jika membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai?

DIlansir Tribun Style dari nu.or.id, berikut penjelasan mengenai boleh tidaknya umat muslim membayar zakat fitrah dengan uang tunai.

Pendapat yang membolehkan

Pendapat ini berasal dari sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).

Dalil yang menjadi dasar mereka adalah firman Allah SWT yang berbunyi, ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103).

Menurut mereka, ayat ini menunjukkan bahwa zakat diambil dari harta (mal), yakni segala sesuatu yang dimilik dan berupa emas/ perak (termasuk uang).

Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Baca: Inilah Potret Serda Darma Aji, Anggota TNI yang Tewas Ditusuk Karena Tolak Tawaran Miras

Baca: Rumahnya Mewah, Siapa Sangka ada Pemandangan Janggal di Kamar Mandi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Baca: Menginjak Usianya yang ke-13, Penampilan Putri Ariel Noah Bikin Netizen Pangling, Makin Cantik!

Mereka juga memperkuat pendapat itu dengan sabda Nabi SAW yang berbunyi, ”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi).

Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna') pada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.(Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

Pendapat yang melarang

Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)

Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya.

Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.

Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat).

Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki.

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (Al-Baqarah [2]: 286).

Baca: Dikenal Kaya Raya, Ternyata Begini Penampakan Lemari Raffi Ahmad & Nagita Slavina. Kok Nggak Adil?

Baca: Sempat Bikin Dewi Perssik Naik Darah, Ternyata Begini Asal Usul Candaan Sayur Lodeh Angga Wijaya

Baca: Vanessa Angel Pamer Transferan Uang dari Pacar Polisinya, Jumlahnya Ramai Dikomentari

Pendapat Nahdlatul Ulama

Menurut NU, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama.

Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan.

Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain.

Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah.

Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Style dengan judul Bolehkan Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang Tunai? Berikut Penjelasan dari Nadhalatul Ulama!

Follow instagram Surya

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved