Ramadhan 2018

Ingin Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Zakat fitrah bukan hanya sebagai ibadah penutup Ramadhan, namun juga dianggap sebagai penyempurna ibadah selama Ramadhan.

Editor: Akira Tandika
Forkom Jerman

Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)

Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya.

Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.

Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat).

Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki.

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (Al-Baqarah [2]: 286).

Baca: Dikenal Kaya Raya, Ternyata Begini Penampakan Lemari Raffi Ahmad & Nagita Slavina. Kok Nggak Adil?

Baca: Sempat Bikin Dewi Perssik Naik Darah, Ternyata Begini Asal Usul Candaan Sayur Lodeh Angga Wijaya

Baca: Vanessa Angel Pamer Transferan Uang dari Pacar Polisinya, Jumlahnya Ramai Dikomentari

Pendapat Nahdlatul Ulama

Menurut NU, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama.

Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan.

Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain.

Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah.

Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Style dengan judul Bolehkan Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang Tunai? Berikut Penjelasan dari Nadhalatul Ulama!

Follow instagram Surya

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved