Akhirnya, Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2018 Asal Penuhi 3 Syarat Ini

Kabar gembira bagi tenaga honorer kategori 2 (K2) yang dalam seleksi sebelumnya tidak lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Editor: Tri Mulyono
TRIBUN JABAR
Ilustrasi CPNS. 

Baca: Pantas Saja Tak Cemburu, Inikah Alasan Nagita Slavina Cuek Hadapi Gosip Miring Raffi Ahmad?

Baca: Masih Ingat Nia AFI 2? Dulu Terkenal dan Banyak Penggemar, Kini Beralih Profesi ini

Baca: Pengakuan Anak Viral Ketahuan Minum Saat Puasa di Hitam Putih, Malah Ajak Deddy Goyang Tik-tok

Tenaga honorer K2 nantinya akan diangkat dengan mengikuti tes CPNS.

Keikutsertaan tersebut dengan melihat kelengkapan persyaratan.

Pasalnya dalam aturan terdapat batas umur menjadi PNS yaitu 35 tahun.

Nantinya tenaga honorer K2 yang lulus tes akan diangkat menjadi PNS.

"Kalau tidak lulus, maka tenaga honorer akan masuk menjadi PPPK," terang Mardiasmo.

Sementara tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat PNS akan tetap dipekerjakan.

Tenaga honorer tersebut akan dipertahankan sebagai tenaga honorer.

Selain itu Mardiasmo pun mengungkapkan pentingnya validitas.

Validitas tersebut akan memperlihatkan data pasti jumlah tenaga honorer.

"Validitas ini akan diserahkan kepada lembaga yang independen jangan sampai ada yang sudah meninggal atau sudah pindah tempat," jelas Mardiasmo.

Pengangkatan tenaga honorer K2 juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan.

Mardiasmo mengatakan 87% honorer berada di daerah dan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved