Bom Surabaya

Aman Abdurrahman Sebut Pelaku Bom Surabaya Orang Sakit Jiwa, Kapolri: Tolong Viralkan Pernyataan Itu

Pernyataan tersebut diucapkan Aman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018)

Kolase Tribunnews

Dalam sidang itu, Aman menyatakan tak akan membacakan pembelaan karena menurutnya hal itu tak akan mempengaruhi vonis.

"Pembelaan tidak akan mempengaruhi vonis yang sudah disiapkan untuk saya," ucap Aman.

Pemimpin jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu justru menantang Majelis Hakim untuk menjatuhinya hukuman mati.

"Vonis seumur hidup atau vonis mati silakan saja, jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut, di dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," katanya lagi di akhir pembacaan pledoi.

Ia juga menceritakan bahwa dirinya pernah diwawancarai WNA asal Sri Lanka saat ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

Aman mengaku menolak tiga ajakan WNA yang ia sebut Profesor Rohan itu.

Yang pertama yakni, Aman ditanya bagaimana tindakannya jika pemerintah menawarkan kompromi.

Bila ia menerima, maka akan langsung dibebaskan, jika tidak, maka akan dipenjara seumur hidup.

Yang kedua adalah ajakan jalan-jalan ke Museum Indonesia lantaran Profesor Rohan mengaku sebagai pengagum sejarah Indonesia.

Sedangkan yang terakhir, Profesor Rohan menawarkan makan malam bersama di luar.

"Setelah tiga pertanyaan tersebut saya tolak, mereka langsung pamit untuk pergi," tukas Aman di persidangan.

Setelah menceritakan ketiga tawaran yang ia tolak mentah-mentah, Aman mengaku disebut sebagai orang paling berbahaya di Asia Tenggara.

Baca: Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Ajukan Nota Pembelaan, Begini Alasannya!

"Sehabis wawancara, dia sebut saya sebagai orang paling berbahaya di Asia Tenggara," papar Aman Abdurrahman.

Usai membacakan pledoi, terlihat Aman mengacungkan jari telunjuk dengan sorot mata tajam tanpa berkata apapun.

Hadirin dalam persidangan tampak bertanya-tanya terkait maksud di balik gestur Aman saat kembali menuju kursi dakwaannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved