THR Karyawan Swasta, Ini 8 Aturannya mulai Waktu Bayar, Rumus hingga Sanksi Perusahaan Nakal
Sebentar lagi lebaran, semua pegawai baik pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan swasta berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Tahun lalu Posko tersebut bernama Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.
Pekerja bisa melaporkan diri jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Bagi perusahaan, posko ini juga dapat digunakan untuk berkonsultasi tentang THR sekaligus permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam membayar THR.
Kamu bisa memanfaatkan Posko THR ini.
Caranya kamu bisa datang langsung ke posko ini atau menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, WhatsApp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail:poskothrkemnaker@gmail.com.
Kementerian Tenaga Kerja juga telah meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran serupa untuk membantu para pekerja dan perusahaan di daerah.
Jadi kamu bisa memanfaatkan posko pengaduan yang ada di daerah kamu. (TRIBUN-TIMUR.COM/HALOMONEY.CO.ID)
Baca: Cegah Teroris, Pemkot Surabaya Pantau Identitas Warga Lewat Aplikasi Sipandu
Baca: Awal Mualaf Sempat Sembunyi-sembunyi, Kondisi Artis Natalie Sarah Kini Bikin Takjub
Baca: Polisi Korban Bom Thamrin Peluk Aman Abdurrahman saat Sidang, Ketua JAD itu Bisikkan 1 Pengakuan
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Timur berjudul: Kabar Gembira Buat Karyawan Swasta! THR Dibayar Tanggal Ini Berikut Sanksi Perusahaan Nakal