THR Karyawan Swasta, Ini 8 Aturannya mulai Waktu Bayar, Rumus hingga Sanksi Perusahaan Nakal

Sebentar lagi lebaran, semua pegawai baik pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan swasta berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Editor: Tri Mulyono
Serambi Indonesia
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 

SURYA.CO.ID - Sebentar lagi lebaran, semua pegawai baik pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan swasta berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

THR PNS akan dibayarkan mulai akhir bulan ini Mei 2018 hingga awal Juni 2018.

Lalu bagaimana dengan karyawan swasta?

Semua hal tentang THR karyawan swasta sudah diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

Dalam Permenaker yang diterbitkan pada 8 Maret 2016 ini telah diatur aturan yang cukup rinci seputar THR.

Mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR bagi karyawan harian, kontrak dan tetap.

Baca: Rincian Gaji, THR & Gaji 13 PNS 2018, Serta Instansi-instansi yang Memberikan Tunjangan Lebih

Baca: Jawaban Mematikan Menteri Sri Mulyani Buat Fadli Zon yang Kritik THR PNS Ada Bau Politik

Baca: Fakta Tak Terduga Bocah Penghina Jokowi, Tinggal di Kawasan Elite hingga Naik Fortuner ke Sekolah

Baca: Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Ajukan Nota Pembelaan, Begini Alasannya!

Jika pajak penghasilan THR ASN ditanggung pemerintah, bagaimana dengan pajak penghasilan dari THR untuk karyawan swasta?

"Kalau (karyawan) swasta, setiap pendapatannya jadi subjek pajak. Sebetulnya kalau dari pemerintah, semuanya diambil langsung, di pajak penghasilannya, otomatis dipotong itu," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018) sore.

Dengan begitu, pajak penghasilan THR karyawan swasta tetap dibebankan kepada masing-masing penerimanya, yakni karyawan itu sendiri.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pajak penghasilan THR ASN juga dibebankan kepada masing-masing wajib pajak, tetapi tahun ini pemerintah yang menanggung beban pajak tersebut.

PP 19/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan.

Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja. Ketentuan tersebut baru diterapkan tahun ini, karena sebelumnya pemberian THR hanya sebesar satu kali gaji pokok ASN.

 Sementara itu, Tribun-timur.com (grup Surya.co.id) melansir halomoney.co.id, berikut ini 8 poin penting aturan THR disarikan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved