Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Ajukan Nota Pembelaan, Begini Alasannya!

Aman telah menyiapkan poin-poin pembelaannya yang ditulis dalam selembar kertas. Ia menyerahkannya kepada Asrudin setelah jaksa membacakan tuntutan

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016. 

Jaksa Mayasari menyampaikan, ada enam hal yang memberatkan Aman, yaitu:

1. Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

2. Aman adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

3. Aman adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat.

4. Perbuatan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

5. Perbuatan Aman telah merenggut masa depan seorang anak yang meninggal dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat dengan kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.

6. Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di laman Millah Ibrahim yang dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

Jaksa menilai tidak ada yang dapat meringankan tuntutan Aman.

Mengajukan Pleidoi

Aman dan kuasa hukumnya, Asrudin Hatjani, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dari jaksa itu.

"Iya (mengajukan pleidoi), masing-masing," ujar Aman dalam sidang Jumat pekan lalu.

Aman rupanya telah menyiapkan poin-poin pembelaannya yang ditulis dalam selembar kertas.

Ia menyerahkan kertas tersebut kepada Asrudin setelah jaksa membacakan tuntutan.

Menurut Asrudin, Aman meminta poin-poin dalam kertas tersebut dimasukan ke dalam pleidoi mereka.

"Itu (secarik kertas berisi) inti-inti untuk masalah-masalah di persidangan. Itu yang diminta (Aman) dimasukkan dalam pembelaan nantinya," kata Asrudin seusai sidang pembacaan tuntutan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved