Jawaban 'Mematikan' Menteri Sri Mulyani Buat Fadli Zon yang Kritik THR PNS Ada Bau Politik
Kebijakan pemerintahan Jokowi memberikan THR bagi PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan masih juga dikritik.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjungan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri dan pensiunan masih juga dikritik.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut, kebijakan THR itu bermuatan politis.
Baca: Debat Deddy Corbuzier dan Najwa Shihab Berlangsung Sengit, Menjadi Ibu Hebat atau Istri Setia
Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menjelaskan bahwa pemberian THR itu sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di mana pengesahannya sudah disetujui DPR.
Artinya, pemberian THR itu adalah kebijakan bersama pemerintah dan DPR yang dipastikan tidak ada muatan politik.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Akan Dibuka, Cek Susunan Formasi, Persyaratan & Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca: Lama Menghilang, Tina Talisa yang Darahnya Pernah Dihalalkan Peneror Kini Tampil Mengejutkan
Baca: Perbandingan Tarif Ceramah Ustaz Abdul Somad, Aa Gym, Mama Dedeh & Ustaz Nur Maulana, Mahal Siapa?
Baca: 5 Fakta di Balik Keputusan Mulan Jameela Berhijab, Ternyata Belum Sesuai Versi Ahmad Dhani
Wakil DPR RI Fadli Zon sebelumnya mengatakan, kenaikan besaran THR tahun ini ada maksud dari pemerintah yang berkaitan dengan tahun politik.
Fadli juga memandang PP 19/2018 belum mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, dalam hal ini UU APBN 2018.
Selain itu, Fadli juga menyayangkan pemerintah yang tidak mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja honorer dalam ketentuan THR tahun ini.
Dia menilai, mereka juga layak memeroleh THR meski status kepegawaiannya belum jelas.
"Mereka (tenaga honorer) sudah banyak mengabdi, harusnya bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan permasalahan honorer ini menjadi pegawai negeri atau ada kejelasan status. Atau malah mereka yang diberikan THR karena mereka sudah mengabdi. Kan, datanya ada," ujar Fadli.
Baca: Nasib Menyedihkan Siswa SD yang Menghamili Siswi SMP Setelah Dinikahkan
Baca: Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Ajukan Nota Pembelaan, Begini Alasannya!
Baca: Rincian Gaji, THR & Gaji 13 PNS 2018, Serta Instansi-instansi yang Memberikan Tunjangan Lebih

Jika tak ada kendala, THR PNS dibayarkan akhir Mei atau paling telat awal Juni ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi tudingan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon soal pemberian THR 2018 yang dinilai bermotif politik.
Ia mengaku heran ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dinilai bermotif politik.
Penilaian ada bau politik itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Kamis (24/5/2018) pagi.
"Loh, beliau kan anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Undang-Undang APBN sudah ditulis dari dulu," kata Sri Mulyani seolah 'mematikan' argumen Fadli Zon saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/05/2018) siang.
Baca: Kecantikan Cinta Laura Saat Berkerudung, Ada Netizen Sampai Ingin Melakukan Hal Gila ini
Baca: Dewi Perssik Keceplosan Bongkar Fakta Tersembunyi di Balik Saipul Jamil Saat Jodoh Angga Disindir
Baca: Lagi! Rumah Tangga Raffi-Gigi Jadi Bahan Bercandaan di TV, Netizen: Alhamdulillah Kalau Beneran
Menurut Sri Mulyani, DPR punya andil penting dalam rancangan hingga penetapan UU APBN, dalam hal ini APBN 2018.
Sementara PP 19/2018 merupakan aturan turunan dari UU APBN 2018 yang pada dasarnya telah diatur pemerintah bersama dengan DPR.
"Kan (aturan THR) selalu dibahas di (rapat) APBN. Kemarin sudah ditulis, sudah dianggarkan, dibahas sejak tahun lalu," tutur Sri Mulyani.
PP 19/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan THR tahun ini.
Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja.
Ketentuan tersebut baru diterapkan tahun ini, karena sebelumnya pemberian THR hanya sebesar satu kali gaji pokok ASN.
Baca: Awal Mualaf Sempat Sembunyi-sembunyi, Kondisi Artis Natalie Sarah Kini Bikin Takjub

Baca: Fakta Tak Terduga Bocah Penghina Jokowi, Tinggal di Kawasan Elite hingga Naik Fortuner ke Sekolah
Komponen THR Ada Tambahan, Berikut Rinciannya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya.
Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR lantaran komponennya bertambah.
"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Jadi komponen THR tahun ini nilainya terdiri dari 4:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Tambahan
4. Tunjangan Kinerja
Baca: THR Karyawan Swasta, Ini 8 Aturannya mulai Waktu Bayar, Rumus hingga Sanksi Perusahaan Nakal
Komponen Gaji 13
Khusus untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
"Dan pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," ucap Sri Mulyani.
Untuk diketahui, gaji ke-13 tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu, tetap meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.(*)
Baca: Rincian Gaji, THR & Gaji 13 PNS 2018, Serta Instansi-instansi yang Memberikan Tunjangan Lebih
Baca: Polisi Korban Bom Thamrin Peluk Aman Abdurrahman saat Sidang, Ketua JAD itu Bisikkan 1 Pengakuan
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Akan Dibuka, Cek Susunan Formasi, Persyaratan & Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca: Manisnya! Ini Loh 7 Bukti Bahwa BTS dan EXO Memiliki Kedekatan Lebih dari Dugaan Penggemar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Disebut Fadli Zon Bermotif Politik, Ini Kata Sri Mulyani"