Nasib 2 Cewek Belia Lakukan Pelecehan Seksual pada Pria Difabel, Motifnya Bikin Geregetan

Pelecehan seksual tidak hanya dialami wanita. Pelecehan seksual kali ini dialami seorangh pria difabel.

Editor: Tri Mulyono
Youtube
Dua cewek belia lakukan pelecehan seksual pada pria difabel. 

Kali ini, si wanita muda yang berbaju biru mennarik tangan Licuk.

Lalu, dia sengaja memegangkan tangan Licuk di area kemaluannya sendiri.

Lagi-lagi, pria penyandang disabilitas itu hanya tersenyum-senyum.

Baik kedua wanita muda muda ataupun orang-orang yang melihat kejadian tersebut sepertinya menikmati 'hiburan' tersebut.

Mengetahui kejadian ini, Handicap International (organisasi bantuan independen dan imparsial yang bekerja dalam situasi kemiskinan dan eksklusi, konflik dan bencana) protes keras.

NGO atau LSM yang bergerak khusus menangani kaum disabilitas ini menilai, aksi tak terpuji itu sangat merendahkan harga diri kaum disabilitas.

Berbeda dengan dua wanita muda yang merasa terhibur dengan apa yang dilakukannya, banyak netizen yang justru geram setelah melihat video Licuk tersebar.

Bagaimana tidak, perbuatan tersebut memang sangat tak pantas bukan?

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrianing Budi mengatakan, SI (17) dan SR (19), dua cewek belia itu mengaku hanya iseng saat melakukan pelecehan seksual terhadap Melkianus Djami alias Licuk (23), pria difabel.

Kedua gadis itu sudah diamankan dan diperiksa aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kedua perempuan ini melakukan pelecehan seksual hanya iseng saja," ucap Pinten kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (28/4/2018).

Saat melakukan pelecehan itu, ada yang merekam dalam bentuk video, kemudian menyebarkan melalui media sosial (Facebook) sehingga menjadi viral.

Untuk orang yang merekam aksi pelecehan seksual itu lanjut Pinten, pihaknya telah mengetahui identitasnya, tetapi masih didalami secara intensif.

"Kami akan menggunakan fakta dan hasil pemeriksaan saja. Kami akan memeriksa secara obyektif dan tidak terpengaruh intervensi dari korban maupun pelapor. Memang korban adalah penyandang difabel, tapi kita juga mencari faktor-faktor lain dari sumber yang lain," sebutnya.

Dua perempuan muda itu dijerat dengan Pasal 281 KUHP terkait pelecehan seksual di muka umum dengan ancaman hukuman 2,5 tahun sehingga keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved