Berita Madiun
Rumah Produksi Miras Berbahan Dasar Nanas dan Jagung Digrebek Polisi Madiun
Miras yang berbahan dasar dari buah nanas dan jagung ini memiliki kandungan alkohol mencapai 35 persen.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Cak Sur
Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya, 51 tong plastik yang berisi ratusan liter olahan fermentasi jagung dan nanas, 30 botol berisi miras yang sudah dipasangi merek, serta puluhan toples besar berisi miras yang masih dalam proses.
Selain itu juga terdapat barang bukti berupa stiker label, kompor, panci dan ember yang sudah dimodifikasi untuk penyulingan, timbangan digital, kompresor, blender, jagung yang sudah dihaluskan, serta peralatan lainnya.
Logos menambahkan, pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/miras-nanas_20180421_171833.jpg)