Berita Sidoarjo

Puluhan Pembeli Apartemen Sipoa Gugat Bupati Sidoarjo dan Pengembang

Puluhan pembeli unit apartemen Sipoa yang merasa dirugikan, menggugat perdata Bupati Sidoarjo serta pengembang apartemen, PT SIJB.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/anas miftakhudin
Korban pembelian Apartemen Sipoa usai mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/3/2018). Bupati Sidoarjo dan Sipoa Grup Digugat Rp 14 Millar 

SURYA.co.id | SURABAYA - Puluhan pembeli unit apartemen Sipoa yang merasa dirugikan, menggugat perdata Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, serta pengembang apartemen, PT Sipoa Internasional Jaya Bersama (SIJB).

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/3/2018).

Selain Bupati Sidoarjo dan PT SIJB, 14 perusahaan pengembang yang bergabung dalam PT SIJB turut digugat oleh 29 orang tersebut. 

"PT SIJB kami ajukan sebagai tergugat I. Sedang Bupati Sidoarjo kami ajukan sebagai tergugat II," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum para tergugat usai mengajukan gugatan ke PN Surabaya, Selasa (27/3).

Menurut Minola, Bupati Sidoarjo turut digugat karena mengetahui adanya pembangunan Aparteman Sipoa.

"Izin pembangunannya sudah dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo," sambung Minola Sebayang.

Baca: Terungkap Cara Hamzah Mamba Bos Abu Tours Menghabiskan Uang Jamaah Senilai Rp 1 Triliun

Baca: Cara Agar Tidak Menjadi Korban Skimming di Mesin ATM, Nomor 3 Jarang Orang Tahu

Sementara Al Suwari, salah seorang penggugat meminta agar PT Sipoa mengembalikan uang yang disetorkan untuk pemebelian apartemen yang tak kunjung usai dibangun.

"Saya berharap PT Sipoa ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya," ungkap Al Suwari pada awak media di PN Surabaya.

Gugatan perdata itu bermula dari mangkraknya pembangunan apartemen proyek Royal Mutiara Residence (RMR) 3 dan Royal Afatar World yang dikelola PT Sipoa.

Meski telah dibayar oleh penggugat, tapi pihak pengembang Apartemen Sipoa Grup tak ada niat baik untuk mengembalikan uang pembelian yang sudah dibayar.

Selain menggugat perdata, kasus ini juga dilaporkan pidana ke Polda Jatim.

Rata-rata korban yang membeli hunian itu banyak yang tertarik karena menggunakan foto Bupati Sidoarjo sebagai model di iklan pemasaran. 

Baca: Korban Dipanggil ke Senayan, DPR RI Nilai Kasus Sipoa Mirip First Travel

Baca: Korban Sipoa Beramai-ramai ke LBH Unair, Bayar Ratusan Juta Tanah Masih Kosong 

Laporan pidana itu dilakukan para korban sebagai upaya akhir somasi yang diabaikan begitu saja oleh Sipoa.

Sebelumnya, sekitar Desember 2017, konsumen hunian dan apartemen Sipoa di kawasan Tambak Oso, Waru, Sidoarjo yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) melaporkan dugaan penipuan manajemen Sipoa Group ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Laporan yang dilayangkan korban itu karena kecewa dengan janji yang dilontarkan pihak menajemen, tidak pernah terealisasi.

Sebelum laporan ke polisi, P2S sudah melayangkan somasi tapi diabaikan. Tidak itu saja, P2S juga pernah menggelar hearing ke Kantor DPRD Jatim.

Ketika laporan berlangsung, sekitar 100 orang yang mewakili sekitar 300 korban dengan kerugian sekitar Rp 30 miliar datang ke Polda Jatim.

Mereka juga membawa beberapa spanduk bernada menyindir sebagai tanda protes pada manajemen.

Pelapor juga membawa spanduk Bupati Sidoarjo, karena waktu mengiklankan di media massa, bupati dinilai ikut andil dan diendorse oleh SIpa.

Korban mau membeli proyek di Sipoa Grup, salah satu alasan kuat adalah sebagai proyek hunian murah yang juga bekerja sama dengan Pemkab Sidoarjo.

Harga per rumah bervariasi mulai Rp 185 juta hingga Rp 210 juta.

Baca: Tukang Becak di Surabaya yang Simpan Uang Rp 48 Juta dan kini Sakit Tak Dijenguk Keluarga

Baca: Terungkap, Tukang Becak di Surabaya yang Simpan Uang Rp 48 Juta ternyata Mengidap Penyakit ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved