Berita Sampang Madura

Terbukti Membunuh Guru Budi, Siswa SMAN 1 Torjun Dituntut 7,5 Tahun Penjara, ini Alasan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum Munarwi menjelaskan, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Penulis: Khairul Amin | Editor: Musahadah
surya/khairul amin
MH, terdakwa pembunuh Guru Budi dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. 

“Saya kan sudah peringatkan kamu dari tadi berulang-ulang jangan mengganggu. Tapi kamu masih saja tidak mendengarkan, malah kian menjadi,” ujar korban, seperti yang ditirukan seorang siswa.

Tak terima, pelaku berdiri mencekik leher korban dan memukul leher belakang korban, sehingga korban jatuh tersungkur ke lantai.

Beberapa jam setelahnya guru Budi dilarikan ke rumah sakit dan menghembuskan nafas terakhir di RSUD dr Soetomo, Surabaya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved