Berita Sampang Madura

Terbukti Membunuh Guru Budi, Siswa SMAN 1 Torjun Dituntut 7,5 Tahun Penjara, ini Alasan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum Munarwi menjelaskan, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Penulis: Khairul Amin | Editor: Musahadah
surya/khairul amin
MH, terdakwa pembunuh Guru Budi dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. 

SURYA.co.id | SAMPANG – MH (17) terdakwa penganiaya Ahmad Budi Cahyono, guru SMAN 1 Torjun, Sampang dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (1/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum Munarwi menjelaskan, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Namun karena menyangkut anak-anak, maka berlaku separuh dari tuntutan orang dewasa menjadi 7,5 tahun penjara,” terangnya pada Surya.co.id, Kamis (1/3/2018).

Munarwi melanjutkan yang memberatkan tuntutan tersebut perbuatan terdakwa hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang suami, juga menimbulkan trauma terhadap istri korban.

Terdakwa KH sebelum persidangan.
Terdakwa KH sebelum persidangan. (surya/khairul amin)

Sedang hal yang meringankan terdakwa mengakui semua perbuatannya.

Penasihat hukum terdakwa Mohammad Hafid Syafii akan menanggapi tuntutan jaksa dalama pleidoi dalam sidang berikutnya.

“Karena tuntutan lebih dari 5 tahun, kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis,” terang dia.

Meskipun tuntutan maksimal, Mohammad akan berupaya agar hak-hak pendidikan terdakwa tidak terlantar, dan tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

Dianiaya di Sekolah

Seperti diketahui, Ahmad Budi Cahyono, seorang guru di SMAN 1 Torjun tewas di tangan muridnya, Kamis (1/2/2018).

Peristiwa tragis itu berlangsung saat sang guru mengajar kesenian di kelas IX dengan cara berkelompok di teras depan kelas.

Ketika pelajaran berlangsung dan siswa konsentrasi melukis, seorang siswa berinisial MH malah asyik mengganggu teman-teman dan kelompok lain.

Melihat tindakan pelaku, Budi menegur dan meminta kembali ke tempatnya mengerjakan tugas yang diberikan.

Tapi pelaku tetap mengganggu, sehingga korban memperingatkan. Jika pelaku masih tetap mengganggu temannya, maka wajah pelaku akan diolesi cat lukis.

Karena masih tetap mengganggu, lalu korban mendekati pelaku dan memoleskan kuas ke wajahnya.

Guru Budi, korban penganiayaan muridnya.
Guru Budi, korban penganiayaan muridnya. (Facebook akun Dedara di grup Komunitas Kabar Madura.)

“Saya kan sudah peringatkan kamu dari tadi berulang-ulang jangan mengganggu. Tapi kamu masih saja tidak mendengarkan, malah kian menjadi,” ujar korban, seperti yang ditirukan seorang siswa.

Tak terima, pelaku berdiri mencekik leher korban dan memukul leher belakang korban, sehingga korban jatuh tersungkur ke lantai.

Beberapa jam setelahnya guru Budi dilarikan ke rumah sakit dan menghembuskan nafas terakhir di RSUD dr Soetomo, Surabaya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved