Berita Pasuruan
Salah Sasaran! Pria di Pasuruan ini Curi Motor yang Ternyata Milik Keponakan Sendiri
Seorang pria di Pasuruan mencuri motor setelah keluar dari penjara. Dia tak tahu bahwa yang dia curi motor keponakan sendiri. Astaga...
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | PASURUAN - Tim Satuan Anti Kriminal Polres Pasuruan (SAKERA) kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Dalam penangkapan ini, Koprs Bhayangkara mengamankan satu tersangka. Dia adalah Mufti Hakim (31) warga Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Dia diamankan polisi di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Selasa (27/2/2018) pagi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Satria Nopol N 2265 TJ.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso mengatakan, tersangka diamankan karena diduga kuat mencuri sepeda motor milik Samsul Huda (24) warga Dusun Janti , Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, yang kos di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.
“Tersangka dan korban ini masih saudara. Korban ini merupakan keponakan tersangka,” katanya kepada Surya.
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksi ini, tersangka tidak sendirian. Dia didampingi temannya, yakni T, yang masih dalam pengejaran polisi.
Ceritanya, minggu lalu, T dan Mufti ini mencuri sepeda motor korban. Saat itu, sepeda motor korban diparkir di depan kos. Tersangka dan T langsung mencuri sepeda korban dengan cara menggunakan kunci T. Tempat kunci dirusak, dan sepeda motornya dibawa lari.
“Nah, dua hari kemudian, korban ini cerita ke tersangka bahwa sepeda motor miliknya ini hilang. Dia jelaskan ciri–ciri sepeda motornya dan plat nomornya. Tersangka mencocokkan, ternyata sepeda motor yang dicurinya dengan T ini milik keponakannya,” jelas dia.
Dikatakan AKP Budi Santoso , tersangka ini lalu menelepon T. Dia sampaikan bahwa sepeda motor itu milik keponakannya dan meminta T untuk mengembalikannya.
Kebetulan, saat itu, sepeda motor korban belum dijual ke penadah. T menuruti permintaan tersangka ini, asalkan ada satu syarat yang harus dituruti. Syaratnya itu, T meminta tebusan dan dia akan mengembalikan sepeda motor milik tersangka.
“Tersangka menyanggupinya. Kala itu, T minta tebusan uang Rp 2,5 juta dan sepeda motor akan dikembalikan. Sebelum menyanggupi, tersangka ini sudah menyampaikan ke korban dan pakdenya. Termasuk uang tebusannya,” tegasnya.
Sayangnya, saat itu, kata dia, tersangka tidak jujur ke keluarga korban. Tersangka hanya menyampaikan bahwa sepeda motor korban ada di temannya. Dari situ, keluarga korban merasa curiga dan melaporkan tersangka ke polisi.
“Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini. Tersangka ini residivis. Dia pernah dibui dan baru keluar pada bulan Desember 2017 lalu,” ungkapnya.
Kenal di Penjara