Fakta-Fakta Menarik Sidang PK Ahok, No 4 Beberkan Bukti Kekhilafan Hakim
Setelah kasus perceraiannya denngan sang istri Veronica Tan mencuat, Ahok kembali mengambil langkah hukum baru.
Terlebih, dalam pertimbangan putusannya.
"Bukan soal vonis lebih ringan, tetapi materi pertimbangannya. Pertimbangan kalau di majelis hakim kalau di putusan ini kan jelas dikatakan bahwa kasus Ahok tidak ada hubungan dengan kasus Buni Yani. Namun kalau kami melihat dalam putusan itu sendiri sebenarnya dasar Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kemudian dipidana karena mengedit apa yang sudah ada dalam video Pak Ahok," Josefina menjelaskan.
Josefina mengatakan pihaknya mencantumkan banyak poin dari alasan kekhilafan hakim.
Hampir seluruh pertimbangan dijadikan alasan untuk pengajuan PK ini.
Dia mencontohkan keterangan dari ahli yang tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim memutus perkara Ahok.
5. Menunjuk 3 pengacara
Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina diPengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018) dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.
Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.
Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.
"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.
6. Awal kasus yang menjeratnya
Kasus ini berawal dari peristiwa pada 27 September 2016, saatAhok berpidato ketika melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.