6 Fakta Soal Pelawak Indonesia yang Ditahan di Hongkong karena Visa, Saat Digerebek yang Terjadi . .
Nasib malang harus dialami dua pelawak Indonesia, Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil).
Serta membayar biaya yang jumlahnya sama dengan biaya visa kerja.
Sementara itu, untuk turis, pihak Hong Kong memberikan izin cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI, tanpa melalui sponsor tertentu.
3. Persidangan
Kasus penyalahgunaan visa ini telah disidangkan di Pengadilan Shatin pada Selasa (6/2/2018) lalu.
4. Penahanan
Sementara Cak Yudo dan Cak Percil ditahan di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong, sembari menunggu jadwal sidang selanjutnya yang akan digelar pada Maret 2018.
Ketua panitia acara gelaran BMI tersebut diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala selama satu bulan ke depan.
5. Saat Penggerebekan
Dikabarkan dua pelawak yang tergabung dalam duo 'Guyon Maton' ini digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong saat akan tampil menghibur komunitas WNI di Hong Kong.
Seorang TKI bernama Yuni asal Malang mengatakan jika saat penggerebekan, petugas imigrasi dan polisi Hong Kong langsung menurunkan spanduk acara dan membawanya sebagai barang bukti.
Saat penggerebekan, sempat terjadi kepanikan, namun berhasil ditenangkan oleh petugas imigrasi.
6. Sanksi yang Diterima
Akibat pelanggaran UU Imigrasi di Hong Kong, seseorang bisa diancam dengan denda maksimal HKD 50.000 atau setara Rp 87 juta, dan penjara maksimal dua tahun.
(TribunTravel.com/Rizkianingtyas Tiara)
Berita ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul 2 Pelawak Indonesia Ditahan di Hong Kong karena Salahgunakan Visa, Inilah 6 Faktanya