6 Fakta Soal Pelawak Indonesia yang Ditahan di Hongkong karena Visa, Saat Digerebek yang Terjadi . .

Nasib malang harus dialami dua pelawak Indonesia, Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil).

Editor: Any Riaya Nikita
kolase Tribunnews
Cak Percil dan Cak Yudo 

SURYA.co.id - Nasib malang harus dialami dua pelawak Indonesia, Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil).

Dua pelawak tersebut tersangkut kasus penyalahgunaan visa di Hong Kong.

Kasus tersebut berakibat fatal, dan mereka terancam kurungan penjara.

Dikutip TribunTravel.com dari laman Tribunnews.com, keduanya dikatakan masuk wilayah Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari dan dituduh melanggar UU Imigrasi Hong Kong.

(TRIBUNNEWS.COM)

Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong, Tri Tharyat, mengonfirmasi penangkapan dua WNI bernama Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) oleh aparat Imigrasi Hong Kong pada 4 Januari 2018 lalu.

Tentu hal ini menjadi perhatian khusus dan pengalaman bagi para WNI yang berkunjung ke luar negeri.

Lalu, sebenarnya bagaimana sih fakta-fakta di balik peristiwa ditahannya duo pelawak ini?

Berikut TribunTravel.com telah merangkumnya dari berbagai sumber.

1. Melanggar UU Imigrasi Hong Kong

Bentuk pelanggaran yang dijatuhkan dilakukan oleh Cak Yudo dan Cak Percil, mereka diduga menerima bayaran sebagai pengisi sebuah acara yang diselenggarakan oleh komunitas BMI (Buruh Migran Indonesia) Hong Kong.

2. Visa Sebenarnya

Visa yang digunakan Cak Yudo dan Cak Percil sebenarnya adalah visa turis dan masuk ke Hong Kong pada 2 Januari 2018 lalu.

Sehingga ini menjadi penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Padahal, seharusnya kedua pelawak ini menggunakan visa hiburan yang diperuntukkan bagi orang-orang yang masuk wilayah Hong Kong untuk menerima bayaran.

Untuk memperoleh visa hiburan tersebut, orang yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan memiliki izin resmi di Hong Kong.

Serta membayar biaya yang jumlahnya sama dengan biaya visa kerja.

Sementara itu, untuk turis, pihak Hong Kong memberikan izin cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI, tanpa melalui sponsor tertentu.

3. Persidangan

Kasus penyalahgunaan visa ini telah disidangkan di Pengadilan Shatin pada Selasa (6/2/2018) lalu.

4. Penahanan

Sementara Cak Yudo dan Cak Percil ditahan di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong, sembari menunggu jadwal sidang selanjutnya yang akan digelar pada Maret 2018.

Ketua panitia acara gelaran BMI tersebut diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala selama satu bulan ke depan.

5. Saat Penggerebekan

Dikabarkan dua pelawak yang tergabung dalam duo 'Guyon Maton' ini digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong saat akan tampil menghibur komunitas WNI di Hong Kong.

Seorang TKI bernama Yuni asal Malang mengatakan jika saat penggerebekan, petugas imigrasi dan polisi Hong Kong langsung menurunkan spanduk acara dan membawanya sebagai barang bukti.

Saat penggerebekan, sempat terjadi kepanikan, namun berhasil ditenangkan oleh petugas imigrasi.

6. Sanksi yang Diterima

Akibat pelanggaran UU Imigrasi di Hong Kong, seseorang bisa diancam dengan denda maksimal HKD 50.000 atau setara Rp 87 juta, dan penjara maksimal dua tahun.

(TribunTravel.com/Rizkianingtyas Tiara)

Berita ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul 2 Pelawak Indonesia Ditahan di Hong Kong karena Salahgunakan Visa, Inilah 6 Faktanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved