Perjalanan Cinta Ahok dan Veronica Tan, Mulai Injakan Kaki hingga Gugatan Cerai
Kabar mengenai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menggugat cerai istrinya,Veronica Tan, mengagetkan banyak pihak
Sebenarnya, ini bukan kali pertama warganet patah hati karena perpisahan dua figur publik walaupun biasanya yang menjadi tokoh utama adalah selebriti.
Jika Anda masih ingat, kehebohan serupa juga terjadi pada 2016 akibat perceraian Brangelina.
Dari pandangan psikologi, sikap warganet terhadap hubungan Ahok-Veronica, Brangelina, dan pasangan-pasangan publik lainnya sangat bisa dipahami.
Ini merupakan bukti dari “hubungan parasosial” yang dimiliki masyarakat dengan figur publik.
Diperkenalkan oleh Donald Horton dan Richard Wohl pada tahun 1956 dalam jurnal Psychiatry, hubungan parasosial merujuk pada fenomena media menciptakan intimasi satu arah dari jarak jauh.
Horton dan Wohl menulis bahwa berbeda dengan masa ketika teater merupakan satu-satunya bentuk drama dan identitas karakter seorang aktor berhenti setelah pertunjukan berakhir; keberadaan televisi dan radio menciptakan “kebingungan identitas” dengan terus menyandingkan fiksi dan kenyataan.
Dengan kata lain, bukannya memisahkan peran seorang aktor sebagai karakter dan pribadinya, kita justru melihat figur publik sebagai penggabungan keduanya.
Bahkan ketika hubungan yang ditampilkan memang fiksi secara harafiah, sebuah riset oleh Jonathan Cohen dari University of Haifa yang dipublikasikan dalam Journal of Social and Personal Relationshipsmenemukan bahwa penonton merasakan emosi nyata terhadap karakter yang ditayangkan di media.
“Ini adalah pengalaman sosial yang sangat kaya. Orang-orang beranggapan bahwa menonton televisi adalah tindakan antisosial, tetapi sebetulnya kegiatan ini sangat sosial,” ujar Karen Dill-Shackleford, psikolog media di Fairfield University kepada The Cut 19 April 2016.
Bagi para penonton, figur publik sangat mirip dengan karakter fiksi.
Kita melihat mereka melalui dan membentuk pemahaman mengenai kepribadian mereka walaupun belum bertemu secara langsung.
Dalam artikelnya untuk Pacific Standard, Alana Massey menulis bahwa masyarakat membentuk hubungan imajinasi yang bermakna dengan para selebriti seperti karakter fiksi.
Sebagaimana digambarkan dalam riset pada tahun 2006, selebriti membentuk bagaimana seseorang melihat sebuah hubungan dan diri mereka sendiri.
Dalam hubungan ini, seorang penggemar akan merasa memiliki nilai yang sama dengan idola mereka, merasa terinspirasi oleh etika kerja idola mereka, dan bahkan terdorong untuk mengejar banyak hal, seperti menjadi penulis atau vegetarian.
Dill-Shackleford mengatakan, dunia cerita membantu kita mengeksplorasi identitas kita, pemahaman kita akan hubungan yang sedang dijalani, nilai-nilai, dan apa yang menurut kita berharga dalam hidup.
Wajib Hadir saat Mediasi
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok wajib menghadiri gugatan cerai yang diajukan terhadap istrinya Veronica Tan.
Adapun Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok terkait kasus penodaan agama.
"Ya itu dia harus datang, bagaimana caranya. Tapi (meski) dia sudah memiliki kuasa, bertindak atas nama diri penggugat. Tapi pada saat mediasi penggugat wajib hadir," ujar Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Kewajiban itu, kata Jootje, berdasarkan Peraturan Mahkaham Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi yang mewajibkan para pihak baik tergugat maupun penggugat menghadiri pertemuan secara langsung.
Namun dari PERMA tersebut dijelaskan bahwa kehadiran para pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh dianggap sebagai kehadiran langsung.
Ketidakhadiran bisa dilakukan dengan alasan yang sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir berdasarkan keterangan dokter, di bawah pengampuan, tinggal di luar negeri, atau menjalankan tugas negara.
Jootje mengatakan, jika mediasi tidak tercapai dan telah masuk ke dalam persidangan, pihak penggugat dan tergugat diperbolehkan untuk diwakili oleh kuasa hukum mereka.
"Tapi pada saat mediasi wajib datang," ujar Jootje.
Menanggapi itu, pengacara Ahok dalam gugatan ini, Josefina Agatha Syukur, masih menunggu kebijakan dari PN Jakut soal mediasi tersebut.
"Pak Ahok enggak mungkin hadir sidang karena pasti ramai. Tapi nanti saat perdamaian ya dilakukan di Mako Brimob, kita lihat nanti kebijakan pengadilan seperti apa," ujar Josefina.
Gugatan atas nama Basuki dan Veronica masuk pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 14.30 atau sebelum pendaftaran gugatan ditutup.
Pengacara Ahok dalam gugatan ini, Josefina Agatha Syukur, berharap kliennya tersebut akan berdamai alih-alih bercerai. Ahok menikah dengan Veronica pada 6 September 1997.
Keduanya dikaruniai tiga anak.
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Romansa Ahok-Vero, Pertemuan Sejoli di Gereja hingga Gugatan Cerai