Heboh Kampanye Celup, Memposting Foto Orang Bermesraan di Tempat Umum. Bolehkah Kampanye Ini?
Kampanye di media sosial yang mendorong pesertanya untuk memotret pasangan yang sedang bermesraan di ruang publik menjadi viral.
Justru, menurut Anggara mereka yang memotret dan menggungah foto pasangan yang sedang berpacaran malah bisa melanggar undang-undang.
Selain melanggar privasi, penggunggah foto bisa melanggar undang-undang hak cipta.
"Diri orang itu hak cipta juga. Kemudian juga tidak boleh menyebarluaskan gambar yang mengandung pelanggaran terhadap kesusilaan. Di Undang-undang ITE ada lagi, pasal 27 ayat 1, (dilarang) menyebarluaskan, dari kesusilaan juga kena masalah, pasal 282 KUHP juga bisa (terkena)," ujar Anggara.
Sehingga, menurutnya, yang paling tepat saat ada dugaan pelanggaran kesusilaan yang terjadi dalam hal pacaran yang dianggap melewati batas kesopanan, "yang paling tepat bukan memfoto dan melaporkannya ke seluruh dunia, yang paling bagus ya ditegur saja, nggak usah berlebihan."
Artikel ini sebelumnya tayang di BBC Indonesia berjudul : 'Kampanye Celup': Mengunggah foto orang pacaran dan terancam pelanggaran tindak asusila