Berita Kediri
Terungkap, ternyata ini Alasan Seorang Ibu di Kediri Tega Jual Anak Kandungnya
Abdul Bahar sendiri selama ini bekerja di Jakarta sebagai petugas parkir dan penjaga malam. Penghasilan juga tidak terlalu banyak.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Parmin
Intan kenal dengan Nofita melalui sosial media yang tergabung grup Adopsi Bayi Sehat. Baik Intan dan Novita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan, baik ibu bayi dan perantara telah terbukti melakukan transaksi jual beli.
Intan telah menerima pembayaran tanda jadi adopsi anak sebesar Rp 1 juta. Kemudian setelah anaknya dibawa mendapatkan tambahan Rp 4 juta. Sehingga uang yang diterima Rp 5 juta.
Pembayaran uang ini dari pemesan adopsi bayi Ny Sunarsih yang memberikan uang tunai Rp 11.100.000 kepada perantara Novita.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 83 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara ancaman hukumannya paling sinfgkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan denda minimal Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi terkait permintaan suami untuk penangguhan penahanan dipersilakan.
"Silakan diajukan penangguhan, nanti kita lihat," jelasnya.
Ditambahkan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Namun syaratnya tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Kapolres juga sempat mendatangi kediaman bayi yang telah diberi nama Rafi Dwi Rajendra untuk menyerahkan bingkisan.
Bayi Rafi tampak tertidur lelap dipangkuan neneknya Ny Mursini.
Bayi Rafi kini beratnya sudah 3,3 kg dengan panjang 49 cm.