Berita Blitar
Bisnis 'Pom Bensin Mini' Marak di Blitar, Pertamina : Itu Ilegal dan Tingkat Keamanannya Minim
Tingkat keamanan di pom mini masih kurang. Selain itu, area usaha pom mini juga tidak sesteril di SPBU.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | BLITAR – Usaha pom mini yang sekarang lagi marak di masyarakat statusnya tidak resmi alias ilegal.
Usaha itu sebenarnya termasuk penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang dimodifikasi menggunakan alat digital mirip di SPBU.
Hal itu disampaikan Area Manager Communications & Relations Pertamina wilayah Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara, Rifky Rakhman Yusuf, saat dihubungi Surya, Senin (16/10/2017).
Dia mengatakan, keberadaan pom mini tidak ada sangkut pautnya dengan Pertamina. Pom mini itu merupakan penjual BBM eceran.
“Itu (pom mini) tidak resmi, tidak ada hubungannya dengan Pertamina. Mereka hanya penjual BBM eceran yang menggunakan alat mirip di SPBU,” kata Rifky.
(Bisnis Pom Mini Menjamur di Blitar, Rahmawati Rela Rogoh Kocek Hingga Rp 15 Juta)
Pertamina tidak bisa melarang keberadaan pom mini. Sebab, sampai sekarang belum ada aturannya tentang pom mini.
Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah segera membuat regulasi yang mengatur keberadaan bisnis pom mini.
“Informasinya, pemerintah daerah akan membuat aturan soal bisnis itu,” ujarnya.
Dikatakannya, Pertamina hanya menekankan soal keamanan di pom mini.
Menurutnya, tingkat keamanan di pom mini masih kurang. Selain itu, area usaha pom mini juga tidak sesteril di SPBU.
(Cerita Istri Choirul Huda di Saat-saat Terakhir Bertemu Sang Suami : Dia Terlihat Gembira. . .)
Posisi alat pom mini terkadang hanya diletakkan di depan rumah atau di depan toko.
Area itu jelas tidak steril. Apalagi kalau posisinya di lokasi yang padat permukiman.
Selain itu, posisi tandon untuk BBM di pom mini juga tidak ditanam seperti di SPBU.