Kasus First Travel
Agen dan Jemaah First Travel Asal Situbondo Setor Rp 3,6 Miliar, Tak Kunjung Diberangkatkan. . .
Korban First Travel asal Situbondo lapor polisi. Mereka sudah bayar hingga Rp 3,6 miliar tapi tak kunjung diberangkatkan.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Titis Jati Permata
surya/izi hartono
Agen dan korban First Travel didampingi pengacara usai melapor ke SPK Mapolres Situbondo, Jumat (8/9/2017).
Sejumlah mobil dan bangunan, menurut keduanya, bukan milik mereka lagi.
"Ada beberapa mobil, ada beberapa bangunan, kemudian ada kendaraan, yang dia sampaikan bahwa bukan milik saya lagi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Penyidik akan mengonfirmasi apakah benar aset yang dimaksud sudah berpindah tangan.
Oleh karena itu, penyidik harus menguji lagi aset-aset tersebut di luar keterangan tersangka.
Hal itu dilakukan dengan meminta keterangan saksi dan menelusuri dokumen kepemilikan.
"Jadi kami dalam mengumpulkan asetnya penting jadi barang bukti yang akan kita serahkan ke jaksa," kata Martinus.