Kasus First Travel
Polri : Ada 58.682 Calon Jemaah Umrah First Travel yang Belum Diberangkatkan
Calon jemaah First Travel yang belum diberangkatkan yakni 58.682 orang dari 72.682 pendaftar periode Desember 2016 hingga Mei 2017
Setelah semua jemaah paket reguler grade A diberangkatkan, barulah pemberangkatan jemaah paket reguler grade B. Jemaah paket ini adalah jemaah yang membayar Rp 17 juta.
"Untuk selanjutnya grade B adalah minimal Rp 17 juta. Keberangkatan dimulai Desember sampai selanjutnya (tahun 2018)," ujar Deski.
Ia membantah bahwa izin usaha First Travel dibekukan. Menurut Deski, Otoritas Jasa Keuangan hanya membekukan paket promo umrah yang diselenggarakan First Travel.
Paket yang menawarkan biaya umrah Rp 14.300.000 inilah yang ditengarai menjadi penyebab banyaknya calon jemaah umrah yang terkatung-katung nasibnya. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita )
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul : Polri Tak Janjikan Korban First Travel Bisa Berangkat Umrah