Minggu, 10 Mei 2026

Berita Malang Raya

VIDEO - Polres Malang Bongkar Jaringan Pengedar Ribuan Pil Koplo

"Tiga tersangka yang diamankan merupakan pengedar pil koplo, dan satu tersangka pengedar serta pemakai sabu-sabu," kata Taufik.

Tayang:
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin

Sedang tersangka GL yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu, menurut Taufik, berhasil diamankan di rumahnya.

Penangkapan terhadap tersangka GL juga adanya laporan masyarakat yang resah oleh aktifitas pemakai sabu tersebut.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan 1 poket sabu, seperangkat alat hisap sabu, sebuah pipet kaca, korek api gas, dan sebagainya.

"Tersangka GL tidak bisa mengelak dari dugaan pemakai dan pengedar sabu sehingga langsung diamankan bersama barang bukti," ucap Taufik.

Kepada tiga tersangka pengedar Pil Koplo, ungkap Ahmad Taufik, dijerat dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dan untuk satu tersangka pengedar dan pemakai sabu dijerat Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kami pun berharap hukuman penjara bagi para tersangka bisa membuat jera dan tidak mengulangi perbuatannya," tandas Taufik.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved