Bandel! Sudah 2 Kali Ditegur, Toko Jamu Terkenal di Lamongan Masih Jual Jamu Berbahaya

Sudah 2 kali ditegur, toko jamu terkemuka dan terbesar di Lamongan ini masih bandel menjual puluhan jamu dan kosmetik berbahaya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/Hanif Manshuri
Tim BBPOM saat menggeledah toko kosmetik dan toko jamu di Lamongan. 

SURYA.co.id | LAMONGAN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menemukan sebanyak 33 item jamu dan kosmetik berbahaya di toko jamu terkemuka dan terbesar di Lamongan Jawa Timur, Kamis (10/8/2017).

Hal itu terungkap ketika mereka menggelar razia yang dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan BBPOM Surabaya, Siti Amanah, yang didampingi oleh lima orang lainnya.

Razia ini dilakukan karena dari hasil penyelidikan, Toko Jamu Stromina menjual puluhan jenis jamu dan kosmetik berbaya.

"Padah sudah pernah dilakukan pembinaan, peringatan. Tapi nyatanya masih menjual terus," kata Siti Amanah saat ditemui Surya di lokasi razia, jalan Andawangi, Kamis (10/8/2017).

Sebanyak 33 item jamu tanpa izin edar yang mengandung obat kimia ini akan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi. Utamanya menyerang pada ginjal. Karena pemakaian bahan kimia itu penggunaannya ada aturannya.

"Ini penjualnya melanggar UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Amanah.

Lokasi ini bukan hanya menjual seduhan dan minum ditempat. Tapi juga menyalurkan ke toko - toko dan kios penjual jamu.

Razia ini akan dilanjutkan sebagai tindak pidana. Karena sudah berulangkali diperingatkan. Bahkan pernah membuat surat pernyataan tidak akan menjual jamu yang dilarang menurut UU Kesehatan.

"Seingat saya 2016 dua kali membuat surat pernyataan. Dan dari data di kantor, pada 2015 juga pernah membuat surat pernyataan," ujarnya. 

BBPOM akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk diproses. Dan yang menangani langsung BBPOM Surabaya.

Semua barang bukti juga akan diangkut ke Surabaya. Dan penyidikannya dilaksanakan di BBPOM Surabaya."Kita berhak memperkarakan, karena kita juga penyidik," tandasnya.

Toko jamu Stromina ini selain menyediakan jamu dalam kemasan yang tidak ada izin edar, juga membuat jamu serbuk sendiri.

BBPOM dalam melaksanakan razia ini melibatkan anggota polres dari unit IV Pidana Ekonomi (Pidek).

Ratusan kemasan jamu berbahaya dalam 33 item itu diamankan dan dikemas dalam karton diangkat ke BBPOM.

Pemilik toko jamu seolah sengaja mempersulit petugas ketika hendak membuka gudang penyimpanan jamu berbagai jenis itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved